Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Perkuat Monitoring Indeks Reformasi Hukum, Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah

Hendrawan Kariman • Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:30 WIB
Kepala Kanwil Kemenkun Riau Rudy Hendra Pakpahan
Kepala Kanwil Kemenkun Riau Rudy Hendra Pakpahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (13/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dihadiri Pejabat Fungsional Analis Hukum serta Penyuluh Hukum sebagai bagian dari Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Riau.

Kepala Pusat Pemantauan Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, yang membuka rapat yang digelar secara virtual, menegaskan pentingnya peran Tim Sekretariat Wilayah dalam memastikan seluruh tahapan IRH berjalan tepat waktu, akurat dan terkoordinasi.

IRH mensyaratkan pengumpulan data dukung, pemenuhan indikator, serta pelaporan sistematis dari berbagai unit kerja dan pemerintah daerah. Sehingga diperlukan satu tim yang mampu mengonsolidasikan informasi dan menjaga konsistensi standar penilaian.

Dalam pemaparannya, Tim Sekretariat Nasional menjelaskan bahwa aplikasi IRH menjadi wadah utama bagi TSW untuk mengakses, memantau, serta memverifikasi data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah.

Melalui dashboard aplikasi, TSW dapat melakukan monitoring secara real-time terhadap progres unggahan dokumen dari kabupaten/kota maupun provinsi, sekaligus memetakan daerah yang telah memenuhi indikator maupun yang masih membutuhkan pendampingan.

Tim Sekretariat Wilayah Riau menyampaikan komitmen untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi IRH Tahun 2026 secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Riau. Pemanfaatan aplikasi IRH diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, objektivitas, serta akuntabilitas dalam proses pendampingan dan verifikasi data dukung yang diinput oleh pemerintah daerah.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkun Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran Tim Sekretariat Wilayah dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026.

''Kami terus mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah tetap menjadi landasan utama partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini. Sangat penting untuk terus melakukan monitoring berkala, koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi sebagai instrumen pengawasan,'' tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat antara BPHN dan Kanwil Kemenkum Riau, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 diharapkan berjalan lebih terarah dan terukur. Ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola reformasi hukum yang transparan, sistematis, dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Riau.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#Rudy Hendra Pakpahan #Badan Pembinaan Hukum Nasional #Monitoring Indeks Reformasi Hukum #kemenkum riau