PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi penguasaan barang bukti Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Zikrullah memaparkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012-2017 dan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
''Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,'' ujar Sutikno saat beri keterangan pers, Rabu (18/2/2026).
Perbuatan dua tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp30,8 miliar. Hasil ini sesuai audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Terkait perkara ini, Zikrullah menambahkan, bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.
Namun setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah.
Selain itu, HJ juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, operasional pabrik tetap berjalan.
''Penyidik menemukan dugaan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah oleh kedua tersangka. Itu termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah,'' ujarnya.
Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Editor : M. Erizal