PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah Polda Riau terus mengintensifkan penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan di areal konsesi Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap adanya dugaan keterkaitan dengan perdagangan gading.
Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap perburuan satwa dilindungi tersebut. Para saksi berasal dari unsur petugas keamanan, pekerja perusahaan, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah bangkai gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dengan kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, serta kedua gadingnya, yang menguatkan dugaan kuat adanya praktik perburuan untuk diambil bagian tubuh bernilai ekonomi.
Masih dikatakan Kombes Pandra, penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Selain saksi di lokasi, penyidik juga meminta keterangan pihak yang diduga terkait jaringan penjualan gading,” ungkapnya.
Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan Balai Besar BKSDA Riau serta tim Laboratorium Forensik. Tim gabungan telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan awal memastikan gajah tersebut diduga kuat mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal adanya keracunan atau paparan zat berbahaya di lokasi.
"Polda Riau mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu percepatan pengungkapan kasus," ajaknya.
Polisi juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Editor : M. Erizal