Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Vaporista dan Pengguna Vape Tolak Wacana Pelarangan Total

Bayu Saputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:45 WIB

Ilustrasi Rokok Eletrik Vape.
Ilustrasi Rokok Eletrik Vape.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana pemerintah untuk melarang total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia memicu gelombang keresahan di tengah masyrakat yang mengkonsumsi vape.

Kebijakan yang didasari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan liquid vape sebagai medium narkotika jenis baru ini dianggap oleh para pengguna vape sebagai langkah yang terburu-buru. Bagi mereka, pelarangan total bukanlah solusi atas masalah kriminalitas yang terjadi.

Menurut Septian (29), warga Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, mengaku telah menjadi pengguna vape setia sejak tahun 2018. Menurutnya, vape bukan sekadar tren sesaat, melainkan sebuah instrumen transisi yang membantunya lepas dari ketergantungan rokok konvensional selama bertahun-tahun.

"Saya sudah vaping sejak 2018 dengan adanya temuan liquid mengandung narkoba, kami tentu mendukung tindakan tegas terhadap para pengedar itu. Tapi kalau solusinya adalah melarang total vape, untuk kami itu sangat tidak adil," ujar Septian, Ahad (22/2/2026).

Sejak beralih ke rokok elektrik delapan tahun silam, kondisi fisik Septian terasa jauh lebih baik dibandingkan saat masih mengonsumsi tembakau bakar. Ia menegaskan bahwa pilihannya didasari oleh kesadaran akan risiko kesehatan yang lebih rendah, bukan untuk mencari sensasi dari zat terlarang.

Meski tidak menampik temuan BNN soal liquid berbahaya yang mengandung zat seperti Etomidate, Septian mengaku selalu memastikan liquid yang ia konsumsi memiliki pita cukai resmi dan diproduksi oleh perusahaan legal yang kualitasnya terjamin oleh negara.

Senada dengan Septian, Habib, seorang vaporista di Kota Pekanbaru, turut menyuarakan penolakannya. Habib mulai menggunakan vape sejak 2018 dan resmi berprofesi sebagai vaporista sejak 2023. Ia menilai wacana pelarangan total vape tidak tepat sasaran dan justru merugikan banyak pihak yang tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.

Habib mengibaratkan kondisi ini dengan kasus narkoba yang pernah disisipkan ke dalam permen beberapa tahun lalu. Saat itu, yang dilarang bukan permennya, melainkan penyalahgunaannya. Ia mendorong pemerintah untuk mencari akar permasalahan yang sesungguhnya, bukan mengambil jalan pintas dengan melarang seluruh ekosistem vape.

Menurut Habib, regulasi liquid vape di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Produk yang beredar di pasaran telah dikenai cukai, mencantumkan komposisi secara lengkap, serta telah melalui pemeriksaan laboratorium.

 

Editor : Edwar Yaman
#Vaporista #pelarangan Vape #rokok elektrik #vape #bnn