Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemerintah Siapkan Rp55 T untuk THR ASN

Tim Redaksi • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:23 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Suahasil Nazara (kiri) menyampaikan kondisi APBN 2026 saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Suahasil Nazara (kiri) menyampaikan kondisi APBN 2026 saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

JAKARTA (RIAUPOS) - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI-Polri masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk THR ASN, TNI dan Polri sudah disiapkan sebesar Rp55 triliun. “Dananya sudah siap,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Purbaya menjelaskan, PP tersebut masih dalam proses karena perlu ditandatangani

Presiden Prabowo Subianto sebelum akhirnya diterbitkan. Namun, Purbaya memastikan bahwa aturan tersebut tak lama lagi akan segera rilis. “Itu (PP THR PNS/TNI/Polri) sedang diproses, sebentar lagi keluar,” ujarnya.

Ia membeberkan, kepastian pengumuman THR akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti yang terjadi pada tahun lalu.Kendati begitu, ia menyampaikan bahwa PP THR berpotensi akan terbit jika Presiden Prabowo sudah tiba di Tanah Air usai lawatannya dari luar negeri.

“Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan. (PP THR) Kan sedang proses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin dia akan umumkan,” beber Purbaya.

Untuk diketahui, tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam aturan itu, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Lebih Awal

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka lebih awal posko pengaduan THR guna mengawal hak pekerja menjelang Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnaker juga mengantisipasi kemungkinan adanya laporan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran. Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan, batas akhir pembayaran THR telah ditentukan. “Tanggal 8 Maret paling lambat, tentunya kita baru menerima laporan mulai tanggal tersebut,” ujarnya Senin (23/2).

Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. “Kita ingin memastikan hak pekerja terpenuhi. Kalau ada laporan yang masuk, tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Jamal, pekerja yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui akun resmi media sosial Disnaker Pekanbaru, baik Facebook, Instagram maupun TikTok. “Silakan lapor melalui media sosial resmi kami atau datang langsung ke kantor. Nanti akan kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Disnaker Kuansing Tunggu SE Menaker dan Gubri

Disnaker Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan SE Gubernur Riau soal edaran kewajiban perusahaan membayarkan THR semua karyawan/buruh yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing. 

SE itu menjadi dasar bagi Disnaker Kabupaten Kuansing untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan SE Bupati Kuansing. “Sampai hari ini surat edaran belum kami terima. Setelah kami terima, baru kami tindaklanjuti dengan SE Bupati Kuansing terkait hal yang sama,” ungkap Kepala Dinas Tenaga (Kadisnaker) Kuansing Jhon Pitte Alsi SIP, Senin (23/2).

Menurut Jhon Pitte, biasanya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing melakukan pembayaran THR pada karyawan/buruh masing-masing sebelum deadline terakhir. Namun Disnaker Kuansing tetap akan melayangkan SE Bupati Kuansing tentang kewajiban perusahaan membayarkan THR pada karyawan.

‘’SE ini akan disampaikan pada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing sebagai dasar atau pedoman yang. Dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk besaran THR, sama dengan ketentuan yang sudah-sudah. Yakni satu bulan gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulan. “Namun lebih jelasnya, nanti kami susun dulu dan akan sampaikan kembali begitu SE Bupati Kuansing sudah disetujui,” ujarnya.

Demikian juga di Pelalawan, Disnaker setempat meminta agar setiap tenaga kerja (naker) dapat melaporkan keluhan terkait THR. Dengan demikian, maka permasalahan ketenagaan kerjaan yang terjadi dapat diproses. Pasalnya, tidak semua persoalan tenagakerja dapat terpantau Disnaker Pelalawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan Devitson Saharuddin SH melalui Sekretaris Iskandar MSimengatakan, persoalan tenaga kerja merupakan sesuatu hal yang menyangkut hak asasi manusia, maka dari itu harus dihormati.

“Kita akui masih cukup banyak persoalan tenaga kerja yang terjadi di lapangan. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut, hanya sedikit yang mau melaporkan kepada kami. Untuk itu, saya kembali meminta para tenaga kerja untuk dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kami sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Disinggung terkait persoalan THR, Iskandar menjelaskan, pihaknya masih menunggu SE dari Menaker dan SE Gubernur Riau. “Jadi, kami masih menunggu edaran tersebut agar segera kami tindaklanjuti. In sya Allah, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan membuka posko pengaduan THR untuk menampung keluhan para pekerja,” tuturya. 

Pihaknya kembali mengimbau dan meminta agar para tenaga kerja dapat segera melaporkan keluhan yang dialaminya, khususnya masalah THR sehingga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan takut untuk melapor keluhan masalah ketenagakerjaan ini kepada kami karena para tenaga kerja ini pastinya akan kami lindungi,” tuturnya.(ilo/dac/amn/das)

Laporan JPG dan TIM RIAU POS

Editor : Arif Oktafian
#Purbaya Yudhi Sadewa #tni dan polri #pppk #asn #thr