PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (25/6/2026).
Mengusung tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah", kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Turut hadir Divisi P3H serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Forum ini membahas perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berdampak pada pengaturan sanksi dalam Perda. Penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi normatif atas perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait pembatasan jenis sanksi pidana dalam regulasi daerah.
Dalam pembahasan substantif, ditegaskan bahwa Perda tidak lagi diperkenankan memuat pidana kurungan. Ketentuan pidana dibatasi hanya berupa pidana denda paling banyak Kategori III, yakni maksimal Rp50 juta.
Selain itu dalam Perda dimungkinkan memuat sanksi administratif atau sanksi yang bersifat pemulihan keadaan semula. Pengaturan ini menjadi bagian dari harmonisasi kebijakan hukum pidana nasional dengan regulasi di tingkat daerah.
Forum juga mengulas mekanisme penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda, termasuk konversi ancaman kurungan menjadi denda sesuai kategori yang ditentukan.
Kurungan kurang dari enam bulan disesuaikan menjadi Denda Kategori I, sedangkan kurungan enam bulan atau lebih menjadi Denda Kategori II. Untuk ketentuan yang memuat pidana kurungan dan denda secara kumulatif, kurungan dihapus, sementara denda di atas Kategori II dibatasi paling banyak Kategori III.
Rudy Hendra menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi para perancang peraturan perundang-undangan. Hal ini agar produk hukum daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional. Melalui arahannya, ia mendorong agar setiap Perda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal. "Juga mencerminkan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," ujarnya.
Pada kesempatan itu Rudy Hendra juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di wilayah Riau. Sinergi dan peningkatan kompetensi, ia berharap, mampu menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, harmonis dan responsif terhadap dinamika hukum nasional.
Editor : Rinaldi