SIAK (RP)-Oknum honorer di Siak, berinisial TR (37) dibekuk di rumahnya di Desa/Kampung Rawang Air Putih, diduga masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba. TR dibekuk, pada Selasa (24/2/2026) malam, setelah sebelumnya MS (25), wiraswasta dan tinggal di Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak dibekuk Tim Resnarkoba Polres Siak, dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, 7 plastik klip kosong, dua unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H mengatakan, hasil interogasi awal mengarah kepada TR sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR di kediamannya,” terang Kasat Benny, Kamis (26/2/2026) petang.
Kasat Resnarkoba Polres Siak menjelaskan menegaskan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai, dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Hasil tes urine, keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” terang Kasat Benny.
Ditambahkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Siak.
“Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Sepuh.(mng)
Editor : Edwar Yaman