Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau di Kampus, Pelaku Sudah Asah Sajam sebelum Beraksi

Tim Redaksi • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:10 WIB

Photo
Photo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Miris. Kampus yang seharusnya tempat menimba ilmu justru dijadikan lokasi tindak kriminal oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) Riau bernama Reyhan Mufazzar (21), Kamis (26/2). Mahasiswa Fakultas Hukum semester 8 ini membacok teman wanitanya yang bersiap mengikuti ujian atau sidang seminar proposal bernama Farradila Ayu Pramesti (23).

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan civitas akademika. Korban ditemukan terkapar di lokasi kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Saat insiden terjadi, korban mengenakan pakaian hitam putih. Peristiwa mencekam tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut. Ia berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam (sajam) yakni sebilah parang dan sebilah kapak yang diasah sebelum beraksi. Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada.

Saat itu, korban sedang duduk sendirian. Pelaku diduga menyampaikan rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan mereka. Berselang beberapa saat, pelaku menyerang korban menggunakan kapak yang menyebabkan bagian tangan kiri patah dan kepala korban luka.

Korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sempat berusaha menyelamatkan diri dengan ke luar dari ruangan. Namun pelaku mengejar hingga korban terjatuh. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mahasiswa lain berteriak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya.

Setelah berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 tanpa perlawanan oleh keamanan kampus, pelaku kemudian dibawa petugas ke kantor Polsek Binawidya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebilah kapak. Pelaku diketahui memang berniat untuk membunuh korban. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, saat dikonfirmasi awak media. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memang berniat membunuh korban,” ujarnya.

Anggi menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali saling mengenal saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli hingga Agustus 2025. “Pelaku dengan korban ini kenal waktu KKN, dia kenal bulan Juli sampai dengan Agustus 2025,’’ ujarnya.

‘’Saat itu korban dan pelaku berteman baik dan pelaku jatuh hati kepada korban. Setelah November 2025 selesai KKN-nya, pelaku dan korban sempat jalan pergi bareng dan segala macamnya. Ini berdasarkan keterangan pelaku ya. Pelaku menganggap dia memiliki hubungan dengan korban,” tambahnya.

Namun, saat pelaku menyatakan perasaannya, korban menolak karena telah memiliki pasangan. Penolakan tersebut diduga memicu rasa sakit hati yang mendalam pada diri pelaku.

“Pelaku berniat membunuh korban karena sakit hati. Jadi mereka tidak pacaran, tetapi pelaku saja yang menganggap pacaran. Niat dari awal memang pelaku ini ingin membunuh korban karena parang dan kapaknya diasah terlebih dahulu. Seperti cinta bertepuk sebelah tangan,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah cintanya ditolak. “Motif sementara karena cinta ditolak. Atau cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku memang sengaja datang untuk menargetkan korban. Ia membawa kapak dan parang, namun yang digunakan saat kejadian adalah kapak,” jelasnya.

Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dan tes urine terhadap pelaku guna memastikan kondisi psikologisnya dan kemungkinan adanya pengaruh narkoba atau minuman keras saat kejadian. “Rencana akan dibawa ke psikiater dan dilakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kepada pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Selain pembunuhan juga kenekatan pasal berlapis kepemilikan sajam. Pelaku telah merencanakan pembunuhan terlihat dari persiapan senjata tajam yang telah diasah sebelum kejadian.

Penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, salah seorang sekuriti UIN Suska bernama Adenan mengatakan, awalnya ia mendengar suara orang minta tolong dari lantai dua. Saat itu ruangan tertutup dan nampak seorang cewek sudah tergeletak sambil menahan kapak. “Saya meminta mencari pertolongan juga. Kejadiannya lantai dua. Di ruang seminar. Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong saat itu,” ujarnya.

Rektor UIN diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Dr Harris Siamaremare MT mengecam keras tindakan kriminal di kampus ini. Harris Siamaremare mengatakan, korban telah mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat setelah kejadian. “Alhamdulillah, saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan secara bertahap menunjukkan perkembangan yang stabil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak universitas bersama fakultas memberikan empati serta dukungan penuh kepada mahasiswi tersebut. “Universitas akan menyesuaikan seluruh keperluan administrasi dan akademik agar tidak membebani yang bersangkutan selama masa pemulihan,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Hj Leny Nofianti SE MM Ak, CA mengecam keras tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan kampus dan menegaskan pihak universitas tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Dalam pernyataannya, Rektor menegaskan kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, jajaran pimpinan UIN Suska Riau mengimbau seluruh mahasiswa, civitas akademika, dan keluarga besar kampus untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terutama yang beredar di media sosial.

‘’Proses penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang. Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kepedulian bersama di lingkungan kampus,’’ ujarnya.(ilo/dof/end/das)

 

Editor : Arif Oktafian
#pembunuhan terencana #Reyhan #uin suska #bacok #Farradila Ayu Pramesti