Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Tahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Penguasaan BB PMKS Bengkalis

Hendrawan Kariman • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Tersangka S digiring keluar gedung Kejati Riau untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tersangka S digiring keluar gedung Kejati Riau untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap S Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan terhadap S ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

''Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026,'' sebut Zikrullah, Jumat (27/2/2026).

Zikrullah menyebutkan, tersangka S akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.

Perkara yang menjerat S ini bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tertanggal 17 September 2014.

Dalam putusan tersebut diserahkannya Gedung PMKS yang terletak di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada Rabu (11/11/2015).

Kemudian, setelah PMKS tersebut di terima Pemkab Bengkalis dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ternyata sekretaris dinas tersebut tidak mengamankan, menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti tersebut. Bahkan barang bukti itu tidak pula diinventarisir.

Melainkan, membiarkan PMKS tersebut dikuasai oleh S selalu Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri PMKS tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

S kemudian menyewakan PMKS itu ke pihak lain dalam rentang Agustus 2019 hingga Maret 2024. Tersangka melakukan hal itu tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemkab Bengkalis sebagai pemilik telah bersurat pada Januari 2017

Perbuatan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp30,8 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : M. Erizal
#pmks #Tersangka Korupsi Ditahan #kejati riau #bengkalis