Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasi Layanan AHU, Penguatan Peran PPNS Berbasis KUHP dan KUHAP

Hendrawan Kariman • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:23 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono (batik biru) foto bersama peserta sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono (batik biru) foto bersama peserta sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) lainnya dengan tema "Layanan Jasa Hukum dan Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Berbasis KUHP dan KUHAP."

Dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru pada Kamis (26/2/2026), kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum nasional.

Pada sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni memastikan, sesuai harapan Kepala Kanwil, sosialisasi ini harus meningkatkan pemahaman terkait layanan jasa hukum bagi PPNS serta penguatan peran PPNS dalam sistem penegakan hukum.

Febri Mujiono dalam sambutannya menegaskan PPNS memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPNS tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif, termasuk mendorong penerapan restorative justice dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya terkait pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pembaruan KUHAP. Ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu turut dibahas pula penguatan regulasi dan tata kelola PPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah, serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, dan pengawasan PPNS agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai standar hukum acara yang berlaku.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi. Termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Berbagai pertanyaan strategis mengemuka, mulai dari penyesuaian Perda terhadap KUHAP terbaru, penerapan restorative justice dalam pelanggaran Perda, kewenangan razia, hingga mekanisme mutasi PPNS antarinstansi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan atensi penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan, Kemenkum Riau akan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus kompetensi dan kemampuan ASN. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas aparatur serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan dan akuntabel," sebut Rudy.

Editor : Rinaldi
#peran ppns #kemenkum riau #Layanan AHU