PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau turut menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, Jumat (27/2/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono untuk hadir mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi pusat dan daerah dalam menindaklanjuti kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Partisipasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pelaksanaan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat secara terkoordinasi dan berkelanjutan di daerah," ujar Rudy.
Rapat turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan kementerian dan lembaga, serta jajaran terkait lainnya dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut di daerah.
Kegiatan diawali sambutan Kepala Biro Hukum Provinsi Riau yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kedeputian Bidang Koordinasi HAM serta memaparkan perkembangan pelaksanaan program HAM di Provinsi Riau, termasuk isu strategis yang tengah menjadi perhatian.
Pada rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat memaparkan soal tugas dan fungsi Kemenko serta perkembangan pelaksanaan program pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara nasional.
Seperti diketahui, pendampingan penyelesaian pelanggaran HAM berat telah berjalan di sejumlah daerah. Namun masih diperlukan optimalisasi di berbagai wilayah.
Sementara itu, Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, ada 8.999 korban, meskipun tidak seluruhnya mengikuti program pemulihan. Untuk Provinsi Riau sendiri tercatat terdapat 7 kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi perhatian.
Rapat itu juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, terutama dalam pendataan korban dan fasilitasi program pemulihan secara komprehensif. Termasuk pemberian akses program prioritas seperti Kartu Indonesia Sehat bagi korban yang memenuhi kriteria. Sinkronisasi satu data antar lembaga menjadi rekomendasi utama guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan terkoordinasi.
Editor : Rinaldi