Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau - Pemko Matangkan Aturan Pemgelolaan Sampah Pekanbaru

Hendrawan Kariman • Minggu, 1 Maret 2026 | 17:30 WIB

Tangkapan layar rapat harmonisasi Perwako pengelolaan sampah yang digelar secara virtual pada Jumat (27/2/2026) lalu.
Tangkapan layar rapat harmonisasi Perwako pengelolaan sampah yang digelar secara virtual pada Jumat (27/2/2026) lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat secara virtual pada Jumat (27/2/2026).

Agenda utamanya adalah Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Aturan ini akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan dan diikuti Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga unsur dari Biro Hukum Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memaparkan, rapat harmonidasi ini merupakan komitmen pihaknya untuk memastikan kualitas produk hukum daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

''Kementerian Hukum Riau merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi. Diharapkan, Ranperwako yang telah diharmonisasi nantinya dapat menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan sampah yang terencana, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pekanbaru,'' sebut Rudy Hendra.

Forum ini, lanjut Rudy Hendra mengatakan, menjadi ruang sinkronisasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum guna memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Harmonisasi peraturan merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih norma serta memastikan setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan efisien.

Melalui proses ini, Ranperwako diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pembahasan itu difokuskan pada Ranperwako tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang bertujuan meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah agar lebih terstruktur dan sistematis.

Regulasi ini juga diproyeksikan menjadi pedoman dalam perencanaan program serta pembiayaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Secara normatif, urgensi penyusunan Ranperwako RIPS didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Pasal 7 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam forum tersebut, turut disepakati perlunya perbaikan dasar hukum dan sistematika penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : M. Erizal
#pemko pekanbaru #pengelolaan sampah pekanbaru #kemenkum riau #Kanwil Kemenkum Riau