Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dinyatakan Lengkap, KPK Limpahkan Perkara OTT Abdul Wahid ke Penuntutan

Yusnir. • Senin, 2 Maret 2026 | 16:08 WIB

Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, segera memasuki tahap persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo pada Senin, (2/3/2026).

“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Ia menjelaskan, para tersangka terdiri dari AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan,” pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#Berkas perkara gubri abdul wahid p21 #Korupsi #p21 #Abdul Wahid #gubernur riau #Kasus abdul wahid #Gubri Abdul Wahid Ditangkap KPK #ott kpk