PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar.
Total ada tiga lokasi yang dilakukan Sidak, dua diantaranya langsung dilakukan penyegelan, Senin (2/3/2026).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satuan Polisi Pramong Praja.
Lokasi galian C yang dilakukan sidak yakni, PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Desa Simpang Kubu, PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi dan satu lokasi galian C ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang menyebutkan tinjauan pada PT KKU berdasarkan surat pelimpahan penanganan pengaduan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilaporkan adanya dugaan aktivitas galian tanah timbun ilegal.
"Pada sidak lokasi pertama merupakan pelimpahan dari Gakkum KLH ke Pemprov Riau yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan," kata Ismon.
Namun, berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, dikatakan Ismon, lokasi penambangan ini memiliki izin yang sesuai. Hanya saja perlu pengkajian mendalam pada aspek dampak lingkungan.
"Setelah kita cek, lokasi ini memiliki izin dengan luas 49 hektare. Untuk dampak lingkungan, secara teknisnya akan dilanjuti oleh DLHK," kata Ismon.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Riau Embiyarman menyebutkan pihaknya akan melakukan kroscek antara penemuan di lokasi dengan data yang dimiliki.
"Kita lakukan verifikasi dengan membanding data yang ditemukan di lapangan dengan data yang tertuang dalam perizinan mereka," ungkapnya.
Dikatakam Emby, untuk kondisi air, jalan dan berdasarkan keterangan pelaku usaha, lokasi ini telah sesuai dengan andalalin yang semestinya.
"Terkait sumur, jalan dan sebagaimana sudah sesuai dengan andalalin yang dikeluarkan oleh Perhubungan. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terkait pembinaan dan pengawasan," sebutnya.
Sementara itu, pada lokasi kedua, di PT Azul Akona Kreasindo, Pemprov Riau memutuskan untuk melakukan penyegelan. Hal ini dikatakan Kepala DPM PTSP Riau Vera Angelika OK dikarenakan aktifitas penambangan dilakukan secara ilegal.
"PT Azul memang memiliki izin, hanya saja aktifitasnya dilakukan di luar izin mereka atau berada pada lahan milik perusahaan lain (PT Surya Andalan Abadi). Dan ini dianggap ilegal. Sudah kita tempelkan spanduk penghentian aktivitas sembari kita menindaklanjuti berkas yang ada," kata Vera.
Penyegelan berupa pemasangan spanduk penghentian aktivitas juga tim lakukan di galian C yang ada di Desa Karya Indah. Dilokasi ini, tim tidak menemukan ada pekerja namun lokasi yang sudah dilakukan penggalian sudah cukup luas.
Usai kegiatan tersebut, Vera menyebutkan Tim akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Riau beserta tim yang turun ke lapangan untuk dilaporkan pada Online Single Submission (OSS).
"Pada mekanismenya, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, bahwasanya kami akan mengeluarkan berita acara yang terdiri dari Kasat dan tim yang turun untuk kemudian diupload pada OSS," katanya. (sol)
Editor : M. Erizal