JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini (Senin, red), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3).
Tiga tersangka dalam perkara ini yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan , serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. “KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan,” tegas Budi.
Pelimpahan perkara ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat mengguncang Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Publik kini menantikan proses persidangan guna menguji seluruh konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Tim penindakan KPK ikut mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur, khususnya proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Usai OTT, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Penyidik menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.
Modus yang didalami penyidik yakni adanya permintaan sejumlah uang dari rekanan atau pihak yang mengerjakan proyek alias japrem (jatah preman, red), yang dikaitkan dengan pengondisian pelaksanaan proyek dan pencairan anggaran. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan awal saat OTT, termasuk uang yang diamankan dan komunikasi antarpihak yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Mulai dari Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
Pemeriksaan mencakup pejabat struktural Pemerintah Provinsi Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur perencanaan dan penambahan anggaran, mekanisme permintaan fee proyek, serta aliran dana yang diduga mengalir ke para tersangka.(yus)
Editor : Arif Oktafian