PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menangkap 15 orang tersangka terkait kasus temuan bangkai gajah di areal hutan konsesi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara dan produsen pipa rokok berbahan gading.
Informasi tersebut disampaikan dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Kegiatan itu dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Jhonny Edison Isir, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di kawasan hutan konsesi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sehari kemudian, tepatnya 3 Februari 2026, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan kuat bahwa gajah tersebut ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya,” ujar Herry.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Riau, lanjutnya, menyampaikan bahwa pola luka pada tubuh satwa serta hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, dan Satreskrim Polres Pelalawan.
Penanganan perkara menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yang menggabungkan hasil olah TKP, hasil nekropsi, analisis digital forensik, analisis GPS collar gajah, uji balistik di laboratorium forensik, hingga pemetaan jaringan pelaku perburuan satwa liar di wilayah hukum Polres Pelalawan dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah.
Untuk tersangka yang diamankan di wilayah Pelalawan dan sekitarnya, yakni:
1. RA (31), berperan sebagai pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 18 Februari 2026.
2. JM (44), berperan sebagai penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 19 Februari 2026.
3. SM (41), berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau pada 19 Februari 2026.
4. FA (62), berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada 19 Februari 2026.
5. HY (74), berperan sebagai penadah sekaligus perantara transaksi gading, diamankan di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, pada 19 Februari 2026.
6. AB (56), berperan sebagai kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 19 Februari 2026.
7. LK (43), berperan sebagai penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, pada 20 Februari 2026.
8. SL (43), berperan sebagai perantara jual beli senpi, ditangkap di Kecamatan Ukui, Pelalawan, pada 20 Februari 2026.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya merupakan jaringan luar daerah, yakni:
1. AR (39), perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026.
2. AC (40), perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026.
3. FS (43), pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026.
4. ME (49), perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta pada 22 Februari 2026.
5. SA (39), perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus pada 23 Februari 2026.
6. JS (47), perantara transaksi gading sekaligus penadah pipa rokok berbahan gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026.
7. HA (42), perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo pada 23 Februari 2026.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik perburuan gajah melibatkan jaringan lintas daerah yang terorganisir.
“Ini bukan kejahatan perorangan, tetapi jaringan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” tegas Herry.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Riau.(nda)
Editor : Edwar Yaman