Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan: Modal Rp50 Ribu, Perusahaan Miliki Badan Hukum

Hendrawan Kariman • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:25 WIB

Jajaran Pemimpin Kanwil Kemenkum Riau berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi Perseroan Perorangan, Selasa (3/3/2026).
Jajaran Pemimpin Kanwil Kemenkum Riau berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi Perseroan Perorangan, Selasa (3/3/2026).
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertajuk 'Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat, dan Terjangkau bagi UMK', Selasa (3/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru ini bertujuan untuk memberikan informasi berharga kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki legalitas hukum yang kuat guna memperluas akses permodalan dan pasar.

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan.

Kegiatan ini menghadirkan sebanyak 45 peserta dari berbagai UMKM di Kota Pekanbaru. Turut hadir pula para perwakilan Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian HAM Riau serta perwakilan Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Guru Besar Universitas Islam Riau Prof Dr Rosyidi Hamzah. Ia membedah aspek hukum perseroan perorangan. Turut dihadirkan, Gery Ismanto, narasumber dadj DPMPTSP Provinsi Riau. Ia menjelaskan tentang mekanisme integrasi perizinan berusaha.

Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra menegaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah terobosan hukum yang sangat berpihak pada rakyat kecil. Karena proses pendaftarannya yang sangat mudah dan biaya yang sangat terjangkau.

''Selama ini banyak pelaku UMKM merasa minder atau takut mengurus badan hukum karena dianggap mahal dan rumit. Melalui Perseroan Perorangan, pemerintah menyampaikan bahwa memiliki entitas hukum dapat dilakukan dengan mudah, yakni hanya dengan satu orang pendiri dan biaya pendaftaran yang sangat murah yaitu sebesar Rp50 ribu saja,'' ujarnya.

Layanan inu, kata Rudy, merupakan komitmen layanan hukum yang 'Makin Mudah' yang menjadi motto Kemenkum, agar manfaatnya langsung dapat dirasakan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.

''Dengan berstatus badan hukum, pelaku UMK kita akan lebih berdaya, lebih dipercaya oleh perbankan, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Kami berharap UMKM di Riau dapat naik kelas dan terlindungi secara hukum,'' sambung Rudy.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap angka pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah Riau dapat terus meningkat. Hal ini agar sejalan dengan visi transformasi kementerian untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di Bumi Lancang Kuning.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#Rudy Hendra Pakpahan #perseroan perorangan #kemenkum riau #badan hukum #umkm