PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penemuan bangkai gajah di areal hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi pintu masuk terbongkarnya sindikat perburuan satwa dilindungi yang telah beroperasi lintas daerah bahkan terindikasi memiliki jaringan luar negeri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam ekspos yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Kegiatan itu dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Jhonny Edison Isir, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, sebanyak 15 tersangka telah diamankan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Rumah Warga, Polsek dan Pos Babinsa Concong Juga Ikut Terbakar
“Dari satu kasus, kami menemukan jaringan perburuan satwa dilindungi yang terorganisir,” ujar Ade Kuncoro.
Salah satu tersangka yang dinilai memiliki peran sentral adalah FA (62). Ia disebut sebagai pengendali sekaligus pemodal dalam sindikat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA diduga mengajari masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Ukui cara berburu satwa liar, termasuk menyediakan amunisi.
Tak hanya itu, FA juga berperan membeli hasil buruan dari para pemburu dengan harga tertentu, lalu menjualnya kembali dengan nilai lebih tinggi. Polisi menduga ia memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
"Dari pemburu dia membeli gading tersebut Rp5 juta/kg. Total ada 7,6 kg berat gading. Kemudian oleh FA dibayar ke pemburu sebesar Rp30 juta. Rp5 juta dipotong beli amunisi," terang Kombes Ade.
Dari tangan FA sampai ke tangan penadah terakhir, gading seberat 7,6 kg yang dibawa dari Pelalawan tersebut terjual hingga Rp130 juta. Dengan perkiraan harga Rp17 juta/Kg.
“FA ini bukan pemain baru. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus perburuan satwa liar pada 2015 di wilayah Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis,” ungkap Ade.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa FA memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Hal ini masih terus didalami guna menelusuri alur distribusi dan potensi perdagangan internasional bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dikuasai FA. Di antaranya kuku harimau, sisik trenggiling, serta taring harimau yang diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.
Selain kasus di Ukui, polisi juga mengungkap bahwa beberapa pelaku yang telah ditangkap sebelumnya diduga terlibat dalam perburuan gajah di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Riau. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
"Para pelaku juga pernah terlibat dalam kematian gajah yang pernah ditemukan dalam kurun 2 tahun terakhir," tambahnya.
Tersangka, lanjut Ade Kuncoro, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No.5/1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 306 UU No.1/2023 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No.1/2023 ttg KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.(nda)
Editor : Edwar Yaman