PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap pelaku perburuan gajah di areal konsesi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya, seekor gajah ditemukan sudah menjadi bangkai dengan kondisi gading terpotong pada 2 Februari 2026 lalu.
Dari temuan bangkai satwa dilindungi tersebut, petugas menemukan adanya dugaan sindikat yang bermain di ranah perburuan satwa ilegal. Rantai distribusi lintas provinsi itupun berhasil mengamankan 15 orang tersangka. Hal ini dipaparkan dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Ekspose tersebut dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Jhonny Edison Isir, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan peristiwa bermula pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Seorang pemburu bernama AN (DPO) menembak seekor gajah sebanyak dua kali di bagian kepala di kawasan hutan konsesi Kecamatan Ukui. Setelah tumbang, RA bersama AN memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau," sebut Kombes Ade.
RA menghubungi FA untuk menjual gading gajah seberat 7,6 kilogram. Pada 27 Januari 2026, FA menjemput gading tersebut di Kecamatan Pangkalan Lesung dan menyerahkan uang Rp30 juta kepada RA.
Selanjutnya, FA memotong gading menjadi empat bagian di halaman belakang rumahnya, lalu menjualnya kepada HY di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, seharga Rp76 juta.
"Dua hari berselang, 29 Januari 2026, HY menawarkan gading itu kepada AC di Surabaya dengan harga Rp94.875.000. Pada 2 Februari 2026, AC mengirimkan paket gading seberat 7,59 kilogram tersebut dan menjualnya kepada ME di Jakarta dengan harga Rp117.645.000," papar Dirkrimsus.
Perjalanan belum berhenti. Pada 5 Februari 2026, ME berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menemui SA yang berperan sebagai perantara. Sehari kemudian, 6 Februari 2026, ME tiba di Terminal Kudus dan menjual gading tersebut melalui SA kepada HA seharga Rp125.235.000. ME memberikan fee kepada SA sebesar Rp900 ribu.
Masih pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, SA menyerahkan paket gading kepada JS di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, yang menjadi penghubung ke pembeli HA.
"Pada 7 Februari 2026, JS mengantarkan gading tersebut kepada HA di Kecamatan Manang, Kabupaten Sukoharjo," sambungnya.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, HA kembali menjual gading itu kepada RB (DPO) dengan harga Rp129.030.000. Oleh RB, gading gajah tersebut diolah menjadi pipa rokok untuk dijual kembali.
"Pada 19 Februari 2026, HA mengambil 10 batang pipa rokok berbahan gading di rumah RB. Sepuluh pipa tersebut kemudian dijual kepada JS seharga Rp10,7 juta. JS baru membayar Rp5,5 juta, dengan sisa Rp5,2 juta yang dijanjikan lunas sepekan kemudian," tambahnya.
Serah terima pipa rokok gading dilakukan di Jalan Veteran, Kota Surakarta. Dari penjualan tersebut, JS memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pipa.
“Kami menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari pemburu hingga ke pihak yang mengolah gading menjadi produk jadi. Ini jaringan yang terstruktur dan lintas daerah,” tegas Ade.
Tersangka, lanjut Ade, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No.5/1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 306 UU No.1/2023 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No.1/2023 ttg KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.(nda)
Editor : Edwar Yaman