Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kementerian Hukum Riau Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Sentra KI

Hendrawan Kariman • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:32 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono membuka kegiatan Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Sentra KI secara virtual, Senin (2/3/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono membuka kegiatan Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Sentra KI secara virtual, Senin (2/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau turut terus mendorong peningkatan perekonomian daerah. Diantaranya lewat pendaftaran mereka kelektif untuk meningkatkan brand dan imej produk lokal.

Sebagai salah satu upaya itu, Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Merek Kolektif dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kegiatan yang digelar Senin (2/3/2026) secara virtual itu merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah.

Rudy memberikan atensi penuh terhadap kegiatan ini dan diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, serta jajaran Bidang KI. Ia menegaskan Kemenkum Riau akan terus mendorong peningkatan nilai produk lokal Riau.

"Kami dari Kanwil Kemenkum Riau akan terus mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk daerah melalui optimalisasi sistem Kekayaan Intelektual," katanya.

Kegiatan itu sendiri turut dihadiri perwakilan dinas yang membidangi Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.

Dalam sambutan dan arahannya, Febri Mujiono menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan, edukasi, serta pendampingan KI bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pada sesi pemaparan teknis, dijelaskan konsep merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk manfaat, persyaratan, dan mekanisme pendaftarannya.

Merek kolektif ditekankan dapat menjadi instrumen penting dalam membangun identitas dan branding bersama, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus mendorong standarisasi mutu produk dan efisiensi biaya melalui pendaftaran secara kolektif.

Sebagai tahap awal proses fasilitasi pembentukan merek kolektif dan Sentra KI ini, langkah inventarisasi data koperasi amat penting. Maka sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.

Editor : Rinaldi
#kemenkum riau #Merek Kolektif #perekonomian daerah