Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah TNTN

Hendrawan Kariman • Kamis, 5 Maret 2026 | 22:50 WIB

Pihak kepolisian saat mendatangi lokasi kematian gajah.
Pihak kepolisian saat mendatangi lokasi kematian gajah.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau.

Hal ini dipastikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah. Kasus tersebut seperti diketahui sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

''Benar, hari ini sudah kita terima dari (penyidik) Polda Riau,'' kata Zikrullah saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2026).

Lanjut Zikrullah, ada dua SPDP yang diterima Kejati Riau. Itu masing-masing, satu SPDP berisi nama 13 tersangka dan satu lagi untuk satu tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Polda Riau telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus ini.

''Sementara berkas yang lain ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,'' sebut Zukrullah ketika ditanyai soal satu sisa tersangka lainnya.

Zikrullah menambahkan, Kejati Riau sudah menerbitkan P-16, atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.

''Telah ditunjuk tiga jaksa yang akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini nantinya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang ditangani Polda Riau ini terkait pidana perburuan satwa liar dilindungi, Gajah Sumatera, yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara transaksi lintas daerah.

Adapun para tersangka yaitu, RA (31) yang berperan sebagai pemotong kepala gajah sekaligus pemilik senjata api rakitan. Lalu JM (44) sebagai penembak, serta SM (41) yang berperan sebagai penunjuk jalan dan juga pemilik senpi rakitan.

Sementara itu tersangka FA (62) diamankan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading.

Ada HY (74) berperan sebagai penadah dan perantara transaksi gading di Sumatera Barat dan AB (56) bertugas sebagai kurir pengiriman.

Tersangka lain adalah LK (43) atas perannya sebagai penjual senjata api, dan SL (43) sebagai perantara jual beli senpi. Semua tersangka diatas berada di wilayah Pelalawan di sekitarnya.

Polda Riau dalam kasus ini juga berhasil membongkar jaringan luar daerah. Polisi menangkap AR (39) dan AC (40) sebagai perantara transaksi gading di Surabaya serta FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah gading.

Tersangka selanjutnya ME (49) diamankan di Jakarta sebagai perantara transaksi, SA (39) diamankan di Kudus, sementara JS (47) dan HA (42) di Solo dan Sukoharjo yang berperan sebagai perantara transaksi sekaligus penadah. Tiga nama terakhir disebut juga berperan sebagai pengolah gading menjadi pipa rokok.

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejati Riau, penyidik Polda Riau masih memburu tiga orang lainnya yaitu yaitu pria berinisial AN, GL dan RB. Mereka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), disebut punya peran sebagai penembak dan pemotong hingga penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, hingga komponen senpi lainnya.

Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Beberapa tersangka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : M. Erizal
#pembunuhan gajah sumatera #Gajah tntn #kejati riau #pembunuhan gajah