Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPO Pengedar Sabu Dibekuk Bersama Barang Bukti di Kecamatan Rupat

Abu Kasim • Minggu, 8 Maret 2026 | 12:41 WIB

DPO pengedar narkotika bersama barang bukti sabu seberat 101,54 gram diamankan di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Ahad (8/3/2026).  Foto Humas polres
DPO pengedar narkotika bersama barang bukti sabu seberat 101,54 gram diamankan di Mapolsek Rupat, Bengkalis, Ahad (8/3/2026). Foto Humas polres

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Seorang yang sudah masuk daftar pencairan orang (DPO) berinisial MR alias D (27) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,54 gram di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

Juli mengatakan, menindaklanjuti informasi Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat dengan inisial MR alias D.

 Baca Juga: Rosenior Akui Chelsea Beruntung Bisa Kalahkan Wrexham di Piala FA

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku," jelas Aipda Juliandi, Ahad (8/3/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Juli, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," jelasnya.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengapresiasi, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mendukung program P4GN dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Editor : Edwar Yaman
#kecamatan rupat #polres bengkalis #DPO pengedar sabu #Tim Opsnal Polsek Rupat #narkoba