PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah menonaktifkan seorang guru bahasa di SMAN 18 Pekanbaru terkait dugaan kasus pencabulan terhadap salah seorang siswinya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan keputusan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari tugasnya sebagai guru," ujar Erisman Yahya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, saat ini oknum guru tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain proses hukum yang berjalan, Disdik Riau juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah Provinsi Riau, kata Erisman, memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan agar pelaku mendapat efek jera.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian agar pelaku mendapat tindakan tegas sehingga menimbulkan efek jera," katanya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang tegas sangat penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Erisman juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi di Provinsi Riau yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning dan menjunjung tinggi nilai adat serta moral masyarakat.
'Ini sangat memalukan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter, moral, dan budi pekerti generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan menoleransi setiap tindakan yang melanggar norma hukum maupun etika profesi tenaga pendidik.
"Kami akan menindak tegas oknum guru tersebut sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Riau dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Editor : M. Erizal