JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penyidik KPK menetapkan Marjani, yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan munculnya fakta maupun pihak lain yang turut terlibat.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebutkan, masih akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut. “Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” kata Budi.
Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak. Tiga orang yang dipanggil penyidik yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Dani M Nursalam. Editor : Arif Oktafian