PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Rabu (11/3/2026).
Koordinasi ini merupakan upaya Kemenkum Riau memberika kemudahanan pelayanan Bidang AHU, khususnya terkait pendaftaran Perseroan Perorangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan capaian target nasional pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
''Kordinasi ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan instansi daerah dalam memfasilitasi pelaku UMK agar memperoleh legalitas usaha melalui pendaftaran Perseroan Perorangan,'' ujarnya pada kesempatan terpidah.
Rudy Hendra menekankan, melalui dukungan instansi daerah, diharapkan proses pendampingan serta penyediaan data pelaku usaha potensial dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu pelaku UMK bertransformasi menjadi usaha yang lebih terstruktur dan profesional melalui pemilihan bentuk badan hukum yang sesuai.
Dengan memiliki legalitas usaha yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya serta mampu bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut Rudy menjabarkan, legalitas dalam bentuk Perseroan Perorangan juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMK untuk mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan usaha, serta memperluas jaringan pemasaran produk.
'Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem usaha yang lebih formal dan bankable,'' ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 16 pelaku usaha berhasil melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Capaian ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung penguatan legalitas usaha mikro dan kecil di wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Editor : M. Erizal