Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnakertrans Riau Sudah Terima 20 Pengaduan THR

Soleh Saputra • Senin, 16 Maret 2026 | 13:16 WIB

RONI RAKHMAT
RONI RAKHMAT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, hingga Senin (16/3/2026) telah menerima sebanyak 20 pengaduan resmi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Puluhan aduan tersebut kini berada dalam tahap tindak lanjut serius oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan, seluruh pengaduan tersebut dihimpun melalui dua pelayanan.

Sebanyak 14 laporan masuk secara daring melalui portal nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id, sementara enam laporan lainnya disampaikan secara manual melalui layanan konsultasi langsung di Posko THR Disnakertrans Riau yang berlokasi di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.

Berdasarkan data per 16 Maret 2026, Roni merincikan bahwa dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Sementara itu, 11 laporan sisanya bersama dengan enam laporan manual masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak manajemen perusahaan.

"Saat ini, total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara tiga kasus sudah klir dan hak pekerjanya telah dibayarkan. Kami terus mengawal setiap laporan agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum," tegas Roni.

Dilihat jumlah pengaduan dari sebaran wilayah, Kota Pekanbaru mencapai 12 perusahaan. Disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kota Dumai masing-masing sebanyak tiga perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar yang masing-masing mencatatkan satu laporan dari karyawan mereka.

Roni menekankan bahwa fokus utama tim Wasnaker saat ini adalah pada aduan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR.

Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret lalu, maka perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis masuk ke dalam kategori pelanggaran ketepatan waktu pembayaran.

Sebagai langkah tegas, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menjamin hak-hak pekerja di Riau, Disnakertrans tetap menyiagakan petugas di posko pengaduan serta menyediakan layanan hotline di nomor 0813-7888-8045.

Pemerintah Provinsi Riau berharap tindakan nyata ini dapat mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera. (sol)

Editor : M. Erizal
#pembayaran thr #pengaduan thr disnaker #disnakertrans riau #posko pengaduan thr