Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Penuh Sesak, PN Pekanbaru Sediakan Dua Layar di Luar

Hendrawan Kariman • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:59 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru penuh sesak pada pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (26/3/2026). Pelaksanaan sidang lebih cepat dari jadwal sesuai ditetapkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Jadwal semula pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim dipimpin Delta Tamtama didampingi dua Hakim Anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma, sudah memasuki ruangan pada pukul 09.30 WIB.

Namun ini tidak cukup membendung antusiasme tamu untuk menyaksikan pengadilan tipikor ini. Sejak pagi komplek pengadilan di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi penuh sesak.

Mengatasi hal ini, PN Pekanbaru menyediakan dua layar di luar ruang sidang. Pertama, berada di halaman samping gedung dan yang kedua berada di area tunggu, lengkap dengan kursi.

Sejak sekitar pukul 09.00 WIB bahkan personel keamanan telah membatasi arus keluar masuk orang ke ruang bagian dalam gedung. Tidak semua diperboleh masuk kecuali wartawan, kerabat dan keluarga terdakwa, petugas serta mereka yang beracara.

Sementara di dalam ruangan tidak ada kursi kosong. Seperempat tamu dan awak media terlihat berdiri. Kendati penuh sesak, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan, pelaksanaan sidang tidak berbeda dengan sidang korupsi lainnya. Yaitu terbuka untuk umum.

''Sidang terbuka dan terbuka untuk umum,'' sebut Delta saat membuka sidang.

Sidang dimulai dengan pengecekan data terdakwa dan kuasa hukum. Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan untuk membacakan terdakwa sekitar pukul 9.45 WIB.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#gubernur riau nonaktif #Abdul Wahid #pn pekanbaru #sidang korupsi