PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3) hari ini. Ia didakwa atas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
PN Pekanbaru melalui Koordinator Humas Jonson Parancis menyebutkan, sesuai penetapan, sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. ‘’Iya, (sidang Abdul Wahid, red) masih sesuai jadwal,’’ ujar Jonson saat dikonfirmasi, Rabu (25/3) sore.
Abdul Wahid akan disidang bersama dua terdakwa lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif) dan Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif).
Sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma.
Jonson menambahkan, tidak ada perlakuan khusus pada sidang korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini. Seperti biasa, sidang korupsi akan selalu terbuka dan terbuka untuk umum. Disinggung soal keamanan seiring bakal ramainya yang akan hadir, Jonson menyebutkan majelis hakim belum mengambil langkah apa-apa.
Disebutkan Jonson majelis hakim akan mengambil langkah antisipasi berdasarkan perkembangan situtasi terkini di pengadilan. Maka pengamanan tetap standar sesuai prosedur, yaitu dari personel keamanan PN, maupun dari TNI dan Polri dan personel yang merupakan tim pengamanan terdakwa.
Mengenal Hakim Delta
Delta Tamtama SH MH akan memimpin sidang Tipikor terhadap Abdul Wahid dkk. Ia terkenal di kalangan rekan sesama hakim dan awak media sebagai pribadi yang hangat dan tidak sulit berbaur. Ia kerap terlihat duduk di samping musala, ruang tunggu sederhana di pinggir Jalan Teratai, Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sekilas, ia terlihat hanya sebagai orang tua yang bijaksana, bersuara pelan dan sesekali melempas ‘guyon’ ke lawan bicara yang baru dikenalnya. Orang tua yang suka mendengarkan dan tampil sederhana. Bahkan saat mengadili pun sifatnya tidak berubah. Hanya saja, sebagai pengadil, sejauh ini Delta merupakan hakim dengan reputasi yang tegas dan memenuhi keadilan.
Kendati kritis dan tajam menganalisa jalannya pembuktian perkara, namun sangat jarang bersuara tinggi. Justru beberapa kesempatan saat memimpin sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ia tak jarang melempar guyonan kepada para tamu yang memenuhi ruang sidang.
Kendati sering memberikan nasihat tajam saat memimpin sidang korupsi, Delta tetap mampu mengontrol nada suaranya. Seperti pada sidang mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar dkk. Ketika itu, ia menasehati dengan keras anak terdakwa Novin Karmila saat bersaksi di persidangan.
Delta menasehati anak terdakwa yang hedon membuat sang ibu akhirnya korupsi. Saat itu saksi yang telah memiliki mobil mewah Honda Civic Sport, malah minta dibelikan BMW X1. Hal ini memantik komentar Delta yang pada sidang itu memimpin majelis.
‘’Kamu yakin orang tua kamu (terdakwa, red) bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena alasan kependekan dijual, enak sekali,’’ ujarnya saat itu. Pada perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menghukum ketiga terdakwa setimpal dengan perbuatan mereka.
Novin Karmila dan Risnandar Mahiwa 5 tahun enam bulan. Sementara Indra Pomi 6 tahun penjara. Memenuhi rasa keadilan, bahkan Indra Pomi yang menerima ganjaran hukuman paling berat tidak mengajukan banding.
Jika ditilik, Delta diangkat jadi PNS pada Maret 2000, hanya Ketua PN Arif Boediono yang lebih senior darinya baik secara pengangkatan PNS maupun usia. Empat tahun kemudian Delta dilantik menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Kandangan, yaitu pada Maret 2004.
Sementara golongan kepangkatan, mereka sama. Delta merupakan hakim seangkatan hakim senior lainnya di PN Pekanbaru, Dedy SH MH. Sepanjang 22 tahun kariernya dalam mengadili perkara, Delta juga telah mengemban sejumlah jabatan penting di instansi peradilan di berbagai wilayah di tanah air.
Sebelum diamanahkan sebagai Wakil Ketua PN Pekanbaru, ia pernah menjabat Ketua PN Rantau Prapat pada 2021, Wakil Ketua PN Bangil pada 2019, Ketua PN Sei Rampah 2018, Ketua PN Bengkayang 2016 dan Wakil Ketua PN Labuan Bajo pada 2015.
Awal Kasus Wahid
Diketahui, Abdul Wahid terseret kasus ini usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025 lalu. Saat itu KPK mengamankan 10 orang, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025. Pertemuan itu disebut KPK untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid. Yakni fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP nonaktif Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee ‘’jatah’’ kepada Abdul Wahid. Pada Juni 2025 disebutkan Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Uang ini, Rp1 miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT dan uang terkumpul Rp1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid. Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Namun hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing. yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian