PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadapi sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Selain mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Abdul Wahid juga mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke tahanan rumah. Saat ini Gubernur Riau nonaktif itu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar tempat penahanannya dipindah menjadi tahanan rumah.
Kemal, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, merujuk permohonan tersebut pada penetapan tahanan rumah terhadap Mantan Menteri Agama Yakut Kholil. Dalam upaya permohonannya juga, Kuasa Hukum Abdul Wahid menyandarkannya pada ketentuan Pasal 108 Ayat 5 dan 108 Ayat 11 KUHAP.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mengajukan surat pengalihan penahanan, dari tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru ke tahanan rumah. Ini atas pertimbangan kesehatan, rekam medis kami lampirkan pada surat permohonan ini. Mohon permohonan ini dipertimbangkan Yang Mulia," ujarnya.
Selain itu Kemal Shahab juga meminta agar nanti pada tahap pemeriksaan perkara, dilaksanakan terpisah dari dua terdakwa lainnya, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Atas permohonan pemindahan tahanan rumah dan juga pemisahan pemeriksaan perkara Abdul Wahid ini, langsung ditanggapi JPU KPK.
JPU KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan keberatan tidak hanya terhadap permohonan pemindahan tahanan. Tapi juga keberatan atas permohonan pemeriksaan perkara terpisah untuk Abdul Wahid.
"Kami memahami bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya ada di Majelis Hakim, namun bila ditanyakan kepada kami, kami keberatan atas pemindahanan tahanan terdakwa Abdul Wahid ke tahanana rumah," ujarnya.
JPU juga menerangkan, selama masa penahanan KPK maupun Rutan Kelas I Pekanbaru pihaknya tidak menemukan rekam medis terdakwa Abdul Wahid sakit. Bilapun pada perjalanannya ada permasalahan medis, kata JPU, ia yakin rutan cukup memadai memberikan pelayanan medis.
Sementara itu Hakim Delta Tamtama menolak pemisahan pemeriksaan perkara dengan alasan efisiensi. Terkait pengajuan penahanan, majelis belum memutuskan. "Nanti majelis akan mempertimbangkan," ujar hakim.
Editor : Rinaldi