PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menetapkan jadwal sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid lebih cepat dari dua terdakwa lainnya. Yakni, Senin (30/3) pekan depan. Pada sidang, Kamis (26/3), Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menetapkan agenda sidang Wahid selanjutnya adalah pembacaan eksepsi. Sementara sidang terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang tidak mengajukan eksepsi, dijadwalkan Kamis (2/4).
Delta Tamtama menekankan, kendati pengunjung bakal ramai seperti sebelumnya, sidang tetap akan terbuka untuk umum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dkk secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.
Baca Juga: Didakwa Memeras, Wahid Eksepsi
Hal ini juga disampaikan Delta saat menutup sidang perdana lalu. Ia menegaskan, seluruh proses peradilan akan berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan. ‘’Pengadilan ini berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah di persidangan,’’ tegas Delta.
Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara hukum. Jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, tegas Delta, maka hal itu harus diabaikan.
‘’Jika ada yang mengaku hakim, aparat pengadilan, atau siapa pun yang mengatakan bisa membantu atau mengatur perkara, diabaikan saja. Namun, jika mengetahui orangnya, silakan dilaporkan ke kami, ke KPK pun boleh,’’ ujarnya. Menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka mempersilahkan masyarakat turut mengawal.(end)
Editor : Bayu Saputra