Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Kembali Padat, Ruangan Dibatasi 40 Pengunjung

Hendrawan Kariman • Senin, 30 Maret 2026 | 10:29 WIB

Suasana pengunjung sidang dugaan korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026)
Suasana pengunjung sidang dugaan korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (30/3/2026), kembali penuh sesak.

Kali ini, untuk mengatasi ratusan tamu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak hanya menyediakan layar live dan puluhan kursi di luar ruang sidang. Tapi turut membatasi jumlah tamu yang bisa masuk ke ruangan.

Sejak pukul 9.00 WIB komplek PN Pekanbaru Jalan Teratai sudah penuh sesak. Ruang tunggu yang berada di bagian dalam komplek juga sudah penuh terisi.

Namun begitu Abdul Wahid tiba dengan rompi oren, orang-orang yang kebanyakan merupakan kerabat dan pendukung Abdul Wahid sebagain langsung menuju ruang sidang.

Ternyata tidak semua bisa masuk ke ruang Mudjiono SH, ruang peradilan Tipikor Abdul Wahid. Kapolsek Sukajadi Romi Irwansyah yang turun langsung mengamankan lokasi juga turun mengingatkan pengunjung.

"Ruangan hanya 40 ya ibu, bapak," ujarnya yang hadir dengan seragam lengkap bersama sejumlah anggota.

Hingga pukul 10.00 WIB pagi tadi, baik terdakwa Abdul Wahid maupun majelis hakim belum memasuki ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk engumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, hanya ada Abdul Wahid yang mengajukan eksepsi. Sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam yang didakwa korupsi pada perkara yang sama tidak mengajukan eksepsi.

Editor : Rinaldi
#gubernur riau nonaktif #ruangan dibatasi #dugaan korupsi #Abdul Wahid