PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi Abdul Wahid, Kemal Shahab dan kawan-kawan, membacakan eksepsi atau perlawanan atas Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/3/2026).
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Tim menyatakan, surat dakwaan penuntut disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel.
''Memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, Nietig van Rechtswege,'' sebut Kemal.
Kemal juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard, menyatakan Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya dan membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
Kemal dan kawan-kawan dalam eksepsinya juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Permohonan tim kuasa hukum itu tidak lepas dari sejumlah kejanggalan yang mereka cermati dari surat dakwaan. Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan.
''Tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan tidak tergambar dalam surat dakwaan. Bila pun penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi, penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara,'' sebut Kemal.
Menurut Kemal, penyalahgunaan kekuasaan harus dapat dibuktikan melalui tingkat kesalahan yang diuji berdasarkan mekanisme pemeriksaan pelanggaran administratif. Penyalahgunaan kekuasaan ini menurutnya tidak bisa dilalukan tanpa pembuktian oleh pihak berwenang sebelumnya.
Kemudian soal waktu dan tempat penyerahan uang ke Abdul Wahid tidak jelas. Hal ini menjadi salah satu bahan perlawanan kuasa hukum Abdul Wahid.
''Tidak ada tanggal, tidak ada tempat pengambilan. Tempat dan waktu sebanyak lima kali tidak disebutkan,'' ujarnya.
Tim kuasa hukum juga melihat ketidakcermatan isi surat dakwaan soal jumlah uang. Terutama pada setoran 'fee' pertama senilai Rp1,8 miliar.
Padahal disebutkan dalam dakwaan, ada lima kepala UPT yang masing-masing menyetor Rp300 juta yang menurut kuasa hukum harusnya cuma Rp1,5 miliar. Kuasa hukum menilai JPU KPK salah kalkulasi.
''Senyatanya bahwa surat dakwaan disusun dengan tak cermat, tak jelas, tak lengkap mengakibatkan syarat dakwaan batal demi hukum,'' kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan soal perintah mengumpulkan uang yang justru dalam dakwaan lebih banyak dilalukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda yang notabene dibawah pengawasan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan. Ferry bersama para UPT disebut Kemal lebih aktif mengumpulkan uang.
''Para kelala UPT dan Ferry Yunanda yang melakukan upaya suap menyuap dengan mencatut nama terdakwa. Jelas tidak tergambar sama sekali dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa kepala UPT sebagaimana yang dituduhkan,'' ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai telah terjadi error in persona atau salah orang dalam dakwaannya terhadap Abdul Wahid. Karena dalam dakwan tidak tergambar sama sekali, justru orang lain yang melakukan.
''JPU dalam surat dakwaan secara terang menderang terungkap ada pihak lain yang melakukan tindak pidana, tapi tidak ditarik sebagai terdakwa,'' ujar kuasa hukum.
Soal ini turut ditimpali Abdul Wahid di laur ruang sidang. Ia membantah memerintahkan apalagi meminta uang kepada kepala UPT. Bahkan ia tidak turut serta, sesuai aturan, melakukan pergeseran anggaran yang menjadi punca 'fee' itu.
''Kalau evaluasi itu hal biasa, memang seharusnya dilakukan, tapi yang melakukan itu kepala OPD, bukan saya. Memang ada apa mereka (kepala UPT, red) takut digeser. Apa yang enak disana mereka takut digeser, umpanya. Yang mengusulkan dan membahas (pergeseran anggaran) anggaran itu juga OPD,'' ujar Wahid.
Wahid turut menuding para kepala UPT dan sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda lah yang punya niat jahat. Ia mengaku tidak pernah meminta-minta. Justru soal fee 2,5 lalu berubah menjadi 5 persen, sesuai surat dakwaan, merupakan pekerjaan sekretaris dan kepala Dinas PUPR.
Sementara itu, atas eksepsi Abdul Wahid ini, JPU KPK meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan selama satu pekan. Kemudian majelis hakim menetapkan jadwal sidang pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Editor : M. Erizal