Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gagalkan Penyeludupan 48,39 Ton Bawang hingga Cabai Kering

Afiat Ananda • Kamis, 2 April 2026 | 11:55 WIB
Personel dari Deninteldam XIX saat memeriksa muatan diduga pangan ilegal.(KODAM XIX UNTUK RIAUPOS.CO)
Personel dari Deninteldam XIX saat memeriksa muatan diduga pangan ilegal.(KODAM XIX UNTUK RIAUPOS.CO)

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komitmen menjaga kedaulatan pangan nasional kembali ditunjukkan Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Melalui satuan Detasemen Intelijen (Deninteldam), aparat TNI AD berhasil menggagalkan upaya penyeludupan komoditas pangan ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Operasi penindakan tersebut dilakukan terhadap satu unit kapal kayu KM Anisa 89 GT 33 yang kedapatan melakukan aktivitas bongkar muat di jalur tidak resmi di kawasan Tembilahan. Kapal tersebut diduga kuat mengangkut berbagai komoditas pangan tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kepala Penerangan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol MF Rangkuti, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di jalur distribusi ilegal.

Baca Juga: Terima Piagam dari Wali Kota Pekanbaru, RS Unri Siap Perkuat Layanan TRC 112 Pekanbaru

“Personel Deninteldam bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menghentikan kegiatan bongkar muat yang dilakukan secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah komoditas pangan tanpa dokumen resmi,” ujar Rangkuti, Rabu (1/4/2026).

Ia merinci, barang bukti yang diamankan berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombay, serta cabai kering dengan total berat mencapai 48,39 ton. Selain itu, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya manipulasi manifest muatan.

Seluruh barang bukti beserta kapal dan awaknya kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Rangkuti, praktik penyelundupan pangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

“Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, peredaran pangan ilegal juga dapat mengganggu stabilitas harga di pasaran serta merugikan petani lokal. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga: JPU KPK Siapkan 40 Saksi untuk Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan

Sebagai tindak lanjut, pada 1 April 2026, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Provinsi Riau untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkuti menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AD dalam mendukung pengawasan distribusi pangan, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.(nda)

 

Editor : Edwar Yaman
#komoditas pangan ilegal #Kodam XIX Tuanku Tambusai #penyeludupan