PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, masuk tahap pembuktian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyes Simanjuntak dan kawan-kawan mendatangkan tiga saksi.
Mereka adalah Aditya Wijaya selaku Subkoordinator Perencanaan PUPR-PKPP Riau, Syarkawi ahli muda pada bidang yang sama, dan mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Muhammad Taufik Oesman Hamid (OH) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketiga ASN masing-masing dicecar seputar pergeseran anggaran di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain itu juga sejumlah hal, termasuk soal rapat bersama Gubernur Riau Abdul Wahid di kediamannya.
Baca Juga: Melawan, Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Surat Dakwaan JPU KPK Obscuur Libel
Aditya Wijaya mendapat giliran pertama untuk bersaksi di bawah sumpah. Ia ditanya jaksa perihal Dani Nursalam. Aditya mengaku jumpa bersama Dani saat rapat tersebut, yang ia kenal sebagai mantan anggota DPRD Riau. Aditya membeberkan soal pertemuan di rumah dinas itu.
Ia bersaksi bahwa rapat itu, Wahid menyampaikan visi dan misinya. Ia juga membeberkan anggaran PUPR-PKPP pada 2025 itu, Rp1,1 triliun, jumlah itu lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. ‘’Ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya,’’ ujar Aditya.
Aditya menyebutkan, ada tiga kali pergeseran, di mana pergeseran ketiga keluar pada 3 Maret 2025. Perintah surat itu salah satunya untuk mengurangi perjalanan dinas. ‘’Apakah Dinas PUPR mengirimkan surat untuk pergeseran itu,’’ tanya JPU KPK. ‘’Benar,’’ jawab Aditya yang juga menerangkan justru ada penambahan untuk Dinas PUPR-PKPP.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Kembali Padat, Ruangan Dibatasi 40 Pengunjung
JPU kemudian menanyakan apakah terpenuhi semua pemintaan Dinas PUPR soal kenaikan anggaran. Saksi Aditya menyebutkan semua permintaan itu dikabulkan sesuai berita acara. Lalu pada rapat di kediaman gubernur, Aditya diajak terdakwa M Arief Setiawan pada 7 April 2025. Rapat itu digelar saat hari libur. ‘’Apakah hari itu hari libur? Tak ada undangan resmi?,’’ tanya JPU yang kemudian diakui Aditya.
Aditya yang diminta M Arief Setiawan sebagai operator rapat tersebut mengatakan, pada rapat itu para kepala UPT diminta memaparkan kebutuhan anggaran. Ia menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid datang agak terlambat. ‘’Apa yang disampaikan Arief atau Gubernur Riau? Apakah saksi diminta mengumpulkan alat komunikasi?,’’ cecar jaksa.
Saksi Aditya mengaku tidak ada pengumpulan alat komunikasi. Ia juga turut membawa laptop pada rapat tersebut. Seperti diketahui, dalam dakwaan dalam rapat tersebut peserta rapat diminta meninggal ponsel sebelum masuk ruang untuk rapat.
Selain itu, Aditya mengaku juga tidak mendengar ucapan ‘’Matahari hanya satu’’ dari Abdul Wahid. Karena kerap keluar masuk ruangan. Ia menekankan perannya pada rapat itu sebagai operator sesuai permintaan Arief Setiawan.
Aditya juga mengungkap bahwa Arief meminta kepada Abdul Wahid agar para kepala UPT tidak dicopot. JPU kemudian menanyakan reaksi Wahid atas permintaan itu. ‘’Kita lihat nanti,’’ sebut Aditya mengulang apa yang disampaikan Abdul Wahid. Setelah rapat itu, terjadilah penambahan anggaran Rp271 miliar.
Sementara saksi Syarkawi dikonfirmasi terkait rapat yang digelar sore hari tersebut juga membenarkan kalau rapat tersebut merupakan pergeseran anggaran ketiga pada 2025. Ia juga ditunjukkan dokumen pertambahan anggaran yang diberi warna hijau dan Syarkawi membenarkan hal itu. ‹›Kolom yang dihijaukan sebagai tanda bahwa itu perintah, atensi gubernur,’’ ucapnya.
Sementara itu, kepada Muhammad Taufik OH selaku Pj Sekdaprov Riau saat itu, JPU KPK mendalami informasi soal penambahan anggaran untuk PUPR yang merupakan permintaan dari terdakwa M Arief Setiawan. Sebagai Ketua TAPD 2025, Taufik OH ditanya soal jumlah total pergesaran anggaran APBD Riau, di mana Rp271 miliar digeser ke Dinas PUPR-PKPP Riau.
Awalnya Taufik mengaku tidak ingat. Namun setelah ditanyakan kembali dengan penjabaran oleh jaksa, Taufik baru ingat, yaitu Rp352 miliar lebih. ‘’Jadi dari total Rp352 pergeseran efisiensi itu, Rp271 miliar untuk PUPR, lalu sisanya dibagikan ke kesehatan, pendidikan dan lainnya?,’’ tanya jaksa.
Menjawab itu, Taufik menyebutkan sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ‘’Benar, sesuai SE Kemendagri,’’ jawab Taufik. Kepada JPU KPK, Taufik juga mengaku terdakwa Dani M Nursalam tidak pernah ikut dalam pembahasan pergeseran anggaran. Sementara kepada Abdul Wahid, ia hanya melaporkan hasil pergeseran.
Usai keterangan dari Taufik, majelis hakim menunda sidang. Jadi, pada sidang itu JPU KPK cuma menghadirkan tiga saksi. Sementara itu, saat sidang baru dibuka Majelis Hakim, JPU KPK Meyer Sumanjuntak mengatakan, dalam perkara ini total pihaknya akan menghadirkan 40 saksi. ‘’Kami pada perkara ini akan menghadirkan 40 saksi, hari ini (kemarin, red) menghadirkan 3 saksi dulu,’’ ujar Meyer.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara bersama-sama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melakukan perbuatan korupsi. JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(das)
Editor : Bayu Saputra