Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ToF KUHP Nasional Dibuka, Kemenkum Riau Siapkan Fasilitator Hadapi Transformasi Hukum Pidana

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 April 2026 | 08:01 WIB
Tim Kanwil Kemenkum Riau mengikuti ToF Implementasi KUHP Nasional secara virtual dari Pekanbaru, Senin (6/4/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Tim Kanwil Kemenkum Riau mengikuti ToF Implementasi KUHP Nasional secara virtual dari Pekanbaru, Senin (6/4/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terus dipersiapkan secara matang. Salah satunya lewat kegiatan Training of Facilitator (ToF) yang resmi dibuka pada Senin (6/4/2026) secara daring. 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis nasional dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia di seluruh wilayah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026.

Pembukaan kegiatan dilakukan Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida.

Baca Juga: Gelisah dan Sulit Tidur di Malam Hari? Coba 10 Minuman Ini yang Dapat Membantu Mengatasi Insomnia

Ia menegaskan, ToF ini merupakan bagian penting dalam menyiapkan tenaga fasilitator yang mampu menyampaikan substansi KUHP secara komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. 

Selanjutnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gusti Ayu Putu Suryadani menyampaikan, ToF ini bertujuan mencetak instruktur yang kompeten di tingkat wilayah. 

Para fasilitator diharapkan mampu menjelaskan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang bertransformasi dari warisan kolonial menuju hukum nasional yang modern dan berkeadilan.

Baca Juga: TKA SMP di Inhil Dimulai, 3.589 Siswa dari 88 Sekolah Ikut Ujian

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting. Diantaranya paradigma keadilan korektif dan restoratif dalam KUHP Nasional, standardisasi modul sosialisasi untuk mencegah disparitas pemahaman, urgensi harmonisasi peraturan daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi masa transisi hukum pidana. Hal ini menjadi bekal utama bagi para fasilitator dalam menjalankan perannya di daerah.

Selain itu, ditekankan pula bahwa para peserta ToF memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Upaya ini penting untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman atau misinformasi terkait norma-norma baru dalam KUHP yang akan segera diterapkan secara nasional.

Kegiatan pembukaan juga diisi dengan diskusi singkat mengenai target capaian sosialisasi di wilayah, termasuk di Provinsi Riau. Diskusi ini menjadi ruang koordinasi awal untuk menyusun strategi penyebarluasan informasi hukum yang efektif dan merata kepada masyarakat.

Baca Juga: Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia, UIR Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik

Kegiatan ini turut diikuti jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) se-Indonesia, termasuk para perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikwan, turut mengikuti kegiatan ini secara virtual.

''Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau pada kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi KUHP Nasional,'' ujar Rudy.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Plt Sekda Rohul Gaungkan ASN Loyal Berintegritas, Tekan OPD Tuntaskan Pro-SN Tepat Waktu

Rudy mebambahkan, partisipasi tersebut mencerminkan komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur serta memastikan kesiapan wilayah dalam menyambut transformasi hukum pidana yang lebih modern, adaptif dan berkeadilan.

Editor : M. Erizal
#Training of Facilitator #kemenkum riau #KUHP nasional #Kanwil Kemenkum Riau