Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Solar Subsidi Dijual untuk Aktivitas Tambang Ilegal, Polisi Tangkap Pelaku di Kuantan Mudik

Afiat Ananda • Selasa, 7 April 2026 | 15:27 WIB
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan barang bukti solar subsidi.(POLDA RIAU)
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan barang bukti solar subsidi.(POLDA RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Di mana seorang pelaku berinisial MI turut diamankan bersama 3.200 Solar yang diduga disuplai untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif tim sejak 4 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. 

Pada Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran.

Baca Juga: Disambangi Wako Agung Nugroho, Warga Tepian Sungai Siak Terharu Terima Bantuan Sembako

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jeriken berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. 

Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar. 

Baca Juga: Siapkan Pelimpahan Perkara, Kejari Pelalawan Pastikan Sidang Kasus Perusakan Poskotis TNTN Digelar di PN Pekanbaru

Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter. Kombes Ade menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” imbuhnya.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.

Baca Juga: Jelang Berangkat ke Tanah Suci, 56 Karom dan Karu Dibekali Tugas Strategis Dampingi 452 JCH Kampar

“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelas Teddy.

Lebih jauh, terungkap bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.

“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain menyuplai PETI, BBM tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun demikian, jalur distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama dalam penindakan ini.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini," pungkas AKBP Teddy.(nda)

Editor : Edwar Yaman
#Aktivitas Tambang Ilegal #solar subsidi #Kuantan mudik