Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Layanan Apostille dan Legalisasi

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 April 2026 | 22:20 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono (dua kiri) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat pembukaan sosialisasi Layanan AHU di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau for RiauPos.co
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono (dua kiri) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat pembukaan sosialisasi Layanan AHU di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau for RiauPos.co

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Lainnya. Bertajuk Sinergi Layanan Apostille dan Legalisasi, kegiatan digelar pada Selasa (7/4/2026) di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono menerangkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap layanan pengesahan dokumen publik yang digunakan untuk keperluan di luar negeri.

Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Konvensi Apostille serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur layanan legalisasi Apostille di Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, yang sebelumnya memerlukan beberapa tahapan menjadi cukup melalui satu tahapan pengesahan.

Baca Juga: Assoc Prof Ns Lita MKep Jabat Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru

"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan Apostille dan legalisasi dokumen kepada masyarakat. Dengan adanya layanan Apostille, proses pengesahan dokumen menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien, serta kini sertifikat Apostille dapat langsung dicetak di Kantor Wilayah sehingga semakin memudahkan masyarakat," ujar Febri Mujiono.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik melalui pemberian sertifikat yang membuktikan keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen. Layanan ini berlaku bagi negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, sehingga dokumen yang telah memperoleh Apostille dapat diakui secara internasional tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan yang panjang.

Selain itu, disampaikan pula peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menyediakan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, dan dokumen penting lainnya yang dapat digunakan dalam layanan Apostille. Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.

Baca Juga: PETI Masih Beraktivitas di Inhu, Warga Berharap Ada Razia Berskala Besar 

Febri Mujiono menegaksan, lewat kegiatan ini Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui inovasi dan penguatan sinergi layanan hukum yang responsif, efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Editor : Rinaldi
#Rudy Hendra Pakpahan #kemenkum riau #Layanan AHU