Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU KPK Sebut Abdul Wahid Lepas dari Mulut Harimau Jatuh ke Mulut Buaya

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 April 2026 | 14:11 WIB
Sidang Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda jawaban Eksepsi, Rabu (8/4/2026). Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO
Sidang Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda jawaban Eksepsi, Rabu (8/4/2026). Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Dalam agenda tanggapan perlawanan Abdul Wahid, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah semua dalil yang dibacakan kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

Salah satu poin perlawanan, ditanggapi JPU KPK dengan berandai menggunakan pepatah Melayu lama. Poin itu adalah terkait dalil pelanggaran yang dilakukan Abdul Wahid adalah perkara pidana umum, hingga tidak tepat diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

JPU KPK Meyer Sumanjuntak dan kawan-kawan menjawab, dalil tersebut tidak hanya tidak tepat. Tapi juga sekaligus pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan Abdul Wahid.

Baca Juga: Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

"Dalil penasehat hukum yang mencoba mengalihkan kepada tindak pidana umum adalah keliru atau tudak tepat," ujarnya.

Keberatan tersebut menurut jaksa adalah keberatan yang tidak tepat. Ia mengandaikan upaya pemindahan dari tindak pidana korupsi ke pidana umum itu lewat pepatah Melayu lama yang cukup populer, yaitu 'Seperti Makan Buah Simalakama'.

"Lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya. Saudara advokat secara tidak langsung mengakui bahwa terdakwa melakukan perbuatan pemerasan diadili di pengadilan umum," ujar JPU KPK.

Baca Juga: Anggota DPRD Zainal Arifin Dapat Keluhan Jalan Berlubang, Gelar Reses di Perumahan Melur Permai

Dalil perlawanan ini, kata jaksa, kuasa hukum mencoba menempatkan terdakwa yang merupakan seorang Gubernur, penyelenggara negara, yang seharusnya diadili di Pengadilan Tipikor. Tapi justru minta diadili di peradilan pidana umum selayaknya preman jalanan yang melakukan pemerasan. 

Sementara beberapa perlawanan lainnya termasuk dalil salah perhitungan uang fee dan dalil Error in Persona yang menganggap JPU salah mendakwakan, dianggap JPU sebagai ranah pembuktian dan bagian dari materi perkara. Hingga dalil ini selayaknya ditolak atau dikesampingkan.

Pada akhir pembacaan jawaban nota perlawanan Abdul Wahid, JPU KPK meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota tersebut.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Penangganan Karhutla, Pemkab Rohil Ingatkan Peran Penting Aparat RT di Desa

Usai mendengarkan pembacaam jawaban tehadap nota perlawanan Abdul Wahid oleh JPU KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama lalu menskor sidang dan langsung menetapkan agenda sidang selanjutnya.

"Sidang kita skor, akan dilanjut dengan agenda Putusan Sela pada pukul 14.30 WIB siang," ucap Hakim Delta Tamtama.

 

Editor : Rinaldi
#mulut harimau #Abdul Wahid #jpu kpk