Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Sebar Kuesioner Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik di Pekanbaru, Dorong Kesadaran Pelaku Usaha

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 April 2026 | 20:52 WIB
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau berfoto bersama perwakilan Hotel Jatra Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau berfoto bersama perwakilan Hotel Jatra Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan penyebaran kuesioner terkait kepatuhan pembayaran royalti musik pada layanan publik yang bersifat komersial di Kota Pekanbaru. 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan pada Selasa (7/4/2026). Sebaran kuesioner ini menyasar pelaku usaha perhotelan sebagai pengguna musik dalam aktivitas komersial.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kunjungan langsung ke Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Grand Zuri Hotel Pekanbaru guna memperoleh data dan informasi terkait tingkat pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik. 

Baca Juga: Kebakaran Besar di Inhil, 80 Rumah Warga di Pasar Pulau Kijang Tinggal Puing Dilalap Api

Dalam pelaksanaannya, tim Kemenkum Riau disambut perwakilan manajemen hotel, yakni Director Hotel Revenue Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Asisten Sales Manager Grand Zuri Hotel Pekanbaru. 

Kegiatan ini juga melibatkan Ketua dan Anggota Tim Pokja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang secara langsung melakukan penyebaran serta pendampingan pengisian kuesioner.

Adapun materi kuesioner mencakup identitas usaha, pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha, tingkat pemahaman terhadap hak cipta, kepatuhan dalam pembayaran royalti, kendala yang dihadapi, serta saran terhadap kebijakan pengelolaan royalti musik. 

Baca Juga: Keluarga Ikhlas atas Berpulangnya Aqil Siswa SMP Sains dan Tahfizh Islamic Centre Siak saat Memperagakan Karyanya

Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta.

Rudy Hendra memaparkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pengelolaan royalti lagu dan atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, masih ditemukan adanya kebutuhan peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti serta peran LMKN sebagai lembaga pengelola royalti satu pintu. 

Baca Juga: Pecahan Senapan 3D Rakitan Berhamburan Mengenai Dinding Kelas, Ditemukan Serbuk Hitam dari Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak

Temuan ini, kata Rudy Hendra, menjadi perhatian penting dalam upaya peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.

''Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh data yang komprehensif sebagai dasar penyusunan strategi sosialisasi dan pembinaan yang lebih efektif, guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik serta mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,'' ujar Rudy.

Editor : M. Erizal
#royalti musik #kemenkum riau #kuesioner #kekayaan intelektual