Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Korupsi Rp33,2 miliar, Dua Mantan Bos SPR Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 April 2026 | 21:03 WIB
Terdakwa perkara korupsi PT SPR, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Terdakwa perkara korupsi PT SPR, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan bos badan usaha milik daerah Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, masing-masing 7 dan 6 tahun penjara.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Rabu (8/4/2026). JPU berkeyakinan keduanya terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp33,2 miliar.

JPU Yuliana Sari dan Ade menuntut agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kemenkum Riau Sebar Kuesioner Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik di Pekanbaru, Dorong Kesadaran Pelaku Usaha

''Menuntut terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,'' sebut JPU.

Jaksa menutut agar Rahman yang merupakan Mantan Direktur Utama SPR, dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 140 hari.

Rahman juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan 3 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp33,7 juta. Bila ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Sempat Viral UGD Tutup Saat Jam Kerja, Kapus Rokan IV Koto II Pilih Mundur Usai Disidak Bupati Rohul, Ini Penggantinya

Sedangkan Debby yang merupakan Direktur Keuangan SPR, selain dituntut 6 tahun penjara, juga dihukum membayar denda dan membayar yang pengganti dengan jumlah yang sama dengan terdakwa Rahman Akil.

Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim menunda sidang pada Senin (20/4/26) mendatang sembari menetapkan agenda pembacaan pembelaan.

JPU sebelumnya dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama selama periode Juni 2008 - November 2015.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Inhil, 80 Rumah Warga di Pasar Pulau Kijang Tinggal Puing Dilalap Api

Modus rasuah keduanya dengan pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. 

Keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru menimbulkan kerugian negara.

Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

Baca Juga: Keluarga Ikhlas atas Berpulangnya Aqil Siswa SMP Sains dan Tahfizh Islamic Center Siak saat Memperagakan Karyanya

Dalam menjalankan aksinya, Rahman dan Debby melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan.

Lalu, kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

JPU mendakwa Rahman Akil telah 'mengeruk' yang perusahaan daerah itu sebesar Rp6,5 miliar.  Sementara terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Pecahan Senapan 3D Rakitan Berhamburan Mengenai Dinding Kelas, Ditemukan Serbuk Hitam dari Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak

JPU juga mendakwa perbuatan keduanya turut memperkaya Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis sebesar Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta.

Selanjutnya memperkaya Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid sebesar Rp691 juta, H Nurbay Jus sebesar Rp569 juta, H Katijo Sempono sebesar Rp369 juta dan Karyawan PT SPR Langgak dengan total sebesar Rp1,1 miliar.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, sesuai  hasil audit BPKP RI, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp33, 2 miliar dan 3 ribu Dollar Amerika Serikat.

Editor : M. Erizal
#pt spr #pt sarana pembangunan riau (spr) #sidang korupsi