Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dani M Nursalam jadi Tim Ahli Gubernur Riau Tak Sesuai Ketentuan, Kata Sekda Riau

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 April 2026 | 21:30 WIB
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (9/4/2026). (Mhd Akhwan/Riau Pos)
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (9/4/2026). (Mhd Akhwan/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terungkap, dalam persidangan pemeriksaan saksi atas perkara korupsi  Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, bahwa penunjukan Tim Ahli Gubernur Riau tidaklah sesuai ketentuan.

Adapun dua Tim Ahli Gubernur Riau yang dimaksud adalah terdakwa Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Hal ini didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang beragenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).

JPU KPK menanyakan hal itu Sekda Riau Syahrial Abdi yang dihadirkan sebagai saksi. Syahrial mengakui ketidakabsahan jabatan Tim Ahli Gubernur Riau tersebut.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lantik PNS Baru, Tekankan Pelayanan, Loyalitas hingga Budaya Bersih

''Itu menjadi salah satu prioritas yang kami sampaikan saat FGD berikutnya. (Haslnya), ditanggapi Kemendagri bahwa pengangkatan (tim ahli) tidak dibenarkan, maka akan kami tindaklanjuti pada APBD-P,'' ujar Syahrial.

Menurut JPU, Abdul Wahid tetap meminta Dani Nursalam dan Tata Maulana tetap diangkat sebagai Tenaga Ahli Gubernur kendati tidak digaji dari APBD Riau 2025. Sesuai dakwaan JPU KPK, Dani Nursalam menerima uang Rp50 juta dari bagian Rp3,55 miliar uang korupsi 'Japrem' Abdul Wahid, sebagai uang operasional.

Saksi Syahrial Abdi mengaku tidak tahu bahwa mereka, yang dalam hal ini Dani Nursalam, menerima uang operasional sampai Rp50 juta. Namun ia memastikan bahwa gaji mereka tidak dibayarkan.

Baca Juga: Kemenangan Tipis Adabiah Padang atas SMAN 1 Pekanbaru Warnai Panasnya Rajawali Cup IV

''Jadi orang ini tidak digaji tapi menerima operasional Rp50 juta. Namun Dani Nursalam tetap mengikuti kegiatan-kegiatan berbeda-beda. Salah satunya pada proses rencana pembangunan Islamic Center dan kawasan industri bukit bandar. Diketahui Dani memegang SK hingga ia terlibat,'' sebut JPU.

Atas SK yang didapatkan Dani Nursalam, JPU mempertanyakan apa prestasinya, apa hasil kerja atau laporan Dani Nursalam.

''Apa hasil analisa atau apa bentuknya sampai Abdul Wahid, tanda petik, ngotot dijadikan Tenaga Ahli padahal tidak bisa secara aturan dan sudah ditegaskan oleh Kemendagri,'' tanya JPU.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Puluhan Rumah di Pulau Kijang Inhil Masih Diselidiki Polisi

Syahrial menjawab, ia tidak mengetahui maksud atau pertimbangan Abdul Wahid soal kengototan Abdul Wahid itu.

''Tapi dua SK itu tidak berjalan. Islamic Center tidak terwujud, kawasan industri Bukit Bandar juga tidak terwujud,'' ujar Syahrial.

Syahril juga tidak mengetahui apa yang dilakukan dua Tim Ahli Gubernur itu. Ia juga tidak pernah mendapat laporan, data atau analisa hasil kerja keduanya.

Baca Juga: 256 JCH Inhu Masuk Kloter 10 dan 11, Pekan Depan Manasik Tingkat Kabupaten

''Saudara saksi apakah mengetahui Dani Nursalam koordinasi dengan Dinas PUPR dan sebagainya,'' tanya Jaksa, yang kemudian dijawab Syahrial juga tidak tahu.

Seperti diketahui dari dakwaan JPU KPK, Dani Nursalam berkoordinasi dengan Dinas PUPR, menjadi perantara Gubernur Riau dalam perkara korupsi 'japrem' senilai Rp3,55 miliar. 

Dani juga terlibat aktif mengumpulkan uang itu dari Dinas PUPR Riau untuk dikumpulkan lalu diserahkan secara bertahap ke terdakwa Abdul Wahid.

Baca Juga: OMC di Riau Terus Digesa, Total 25 Ton Garam Telah Disemai

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, melakukan perbuatan korupsi.

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima 'fee' dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau.

Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan 'fee' yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.

Baca Juga: Renovasi Segera Dimulai, Kapolres Kampar Ikut Berdoa dan Bersihkan Jembatan Merah Putih Bersama Warga

Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : M. Erizal
#Dani M Nursalam #abdul wahid cs #sidang korupsi #jpu kpk