PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dalam sepekan terakhir.
Total sebanyak 20.629 liter solar diamankan dari empat lokasi berbeda, yang diduga kuat digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau di sejumlah wilayah. Rinciannya, satu laporan polisi (LP) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan satu tersangka dan barang bukti 5.893 liter Bio Solar.
Baca Juga: WFH Berdampak, Lalu Lintas HR Soebrantas Sore Hari Terpantau Lebih Lancar
Kemudian, di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, polisi mencatat satu LP dengan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 10.340 liter. Selanjutnya, di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, satu tersangka diamankan dengan barang bukti 3.196 liter.
Terakhir, pengungkapan di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan satu tersangka dan barang bukti 1.200 liter Bio Solar.
Secara keseluruhan, dalam sepekan tersebut, aparat berhasil mencatat empat laporan polisi, mengamankan lima tersangka, serta menyita total 20.629 liter BBM subsidi.
Baca Juga: Emak-emak Dominasi Unjuk Rasa, Aksi Warga di Palika Rohil Minta Polisi Berantas Peredaran Narkoba
Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Ditreskrimsus Polda Riau kembali membongkar praktik penimbunan BBM subsidi yang diduga digunakan untuk operasional tambang emas tanpa izin (PETI).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean. Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.
Baca Juga: Pemkab Pelalawan Mulai Berlakukan WFH Perdana, BKPSDM Pastikan Lakukan Kontrol
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM. Saat penggerebekan, pelaku tengah memindahkan solar di halaman belakang rumah,” ujar Ade, Jumat (10/4/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi solar serta satu unit mesin hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter BBM solar yang terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jeriken, serta peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga: WFH Perdana, Aktivitas Perkantoran di Bengkalis Sepi
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Markas Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi.
“Kami memastikan akan menindak tegas praktik ilegal seperti ini yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga tidak akan berhenti sampai disini. Bagi pemain yang masih berani coba-coba, pasti akan kami tangkap,” tegas Ade.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku. BBM subsidi dibeli dari SPBU, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal.
Baca Juga: Selain Gedung Eks DPRD Inhu, Terminal Gerbang Sari Menjadi Opsi Lokasi Pembangunan Islamic Center
“Pelaku membeli dengan harga subsidi, lalu menjual kembali dengan harga lebih mahal demi keuntungan, sekaligus memasok kebutuhan operasional tambang ilegal,” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Editor : M. Erizal