Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Mantan Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

Afiat Ananda • Minggu, 12 April 2026 | 12:25 WIB

 

Petugas dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau saat menangkap DJ, tersangka penipuan modus e-commerce, di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Polda Riau untuk riau pos
Petugas dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau saat menangkap DJ, tersangka penipuan modus e-commerce, di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Polda Riau untuk riau pos

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PENIPUAN daring terus saja mencari celah dan cara untuk memperdaya korban. Kali ini dengan modus e-commerce. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service salah satu e- commerce. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja. Pelaku diamankan pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Baca Juga: Tipu Korban hingga Rp285 Juta lewat Modus CS E-Comerce, Mantan Operator Scam Kamboja Ditangkap 

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja. 

Dari situ, korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli. 

“Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang kepada wartawan, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Kurang dari Sepekan, Polda Riau Amankan Penyelewengan 20.629 Liter Solar, Putus Pasokan BBM Tambang Ilegal


Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta 

setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” tegasnya.(muh)

Editor : Bayu Saputra
#modus cs e-commerce #kamboja #penipuan #Scam #polda riau