Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Perkuat Perlindungan Pekerja lewat PP 50 Tahun 2025

Henny Elyati • Senin, 13 April 2026 | 23:53 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien saat menyampaikan kebijakan program keringanan iuran bagi seluruh pekerja BPU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, Senin (13/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien saat menyampaikan kebijakan program keringanan iuran bagi seluruh pekerja BPU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, Senin (13/4/2026).(Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa potongan iuran sebesar 50 persen.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien menyampaikan, kebijakan stimulus ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pekerja informal dalam perlindungan jaminan sosial atas risiko pekerjaan  yang dihadapi oleh pekerja. Dengan adanya keringanan iuran tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat mengakses dan mempertahankan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak atas perlindungan kerja tetap terjamin secara berkelanjutan.

“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan skema iuran yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: 5 Kg Sabu Coba Diseludupkan lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Empat Tersangka Ditangkap

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan mereka dapat memperoleh perlindungan optimal melalui program jaminan sosial,” ujar Henky.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. 

Baca Juga: Carlo Ancelotti Tegaskan Neymar Masih Punya Waktu untuk Masuk Skuad Brasil di Piala Dunia 2026

Henky memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal dia ntaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta aktif. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, hingga platform digital.

Baca Juga: Digerus Pasang Surut, Jalan di Tanah Merah Inhil Ambruk

“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi transportasi online untuk tidak menunda mendaftar dan memanfaatkan keringanan ini. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja telah memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarga dari risiko sosial ekonomi,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(hen)

 

Editor : Edwar Yaman
#PP 50 Tahun 2025 #perlindungan pekerja #bpjs ketenagakerjaan