Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepanjang 2026, Polda Riau Tetapkan 19 Tersangka Karhutla, Ungkap 18 Kasus

Afiat Ananda • Rabu, 15 April 2026 | 22:39 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau upaya pemadaman Karhutla di Bengkalis, baru-baru ini. (Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau upaya pemadaman Karhutla di Bengkalis, baru-baru ini. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu kasus yang paling diatensi Kepolisian daerah (Polda) Riau. 

Selain melakukan upaya preventif dan preemtif, Korps Bhayangkara juga mengambil tindakan hukum atas pelaku Karhutla.

Sejak awal 2026, aparat kepolisian menangani sedikitnya 18 kasus tindak pidana Karhutla. Dari 18 kasus tersebut, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Kejari Pelalawan Terima Pengembalian Uang Rp 61,8 Juta dari Satu Tersangka Tindak Korupsi Pupuk Bersubsidi

Dari data tersebut, wilayah dengan jumlah kasus terbanyak tercatat di Polres Pelalawan dengan empat perkara dan lima tersangka. Selain itu, Polres Indragiri Hilir dan Polres Bengkalis juga masing-masing menangani empat kasus. 

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan Polres Rokan Hilir masing-masing mencatat dua kasus, sedangkan Polres Dumai dan Polres Siak masing-masing satu kasus.

Total luas lahan yang terbakar dari seluruh penanganan perkara tersebut mencapai sekitar 599,92 hektare. 

Baca Juga: Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tegaskan Hak Siswa Harus Dipenuhi

Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar, yakni mencapai 531,7 hektare, disusul Bengkalis dengan 43,5 hektare dan Siak sekitar 10 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Setiap kasus yang kami tangani diproses secara tegas dan profesional,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Buka Manasik Haji 1447 H, Wabup Pelalawan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan Jemaah

Ia mengatakan, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan angka kebakaran lahan, terutama menjelang musim kemarau.

“Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk Karhutla,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kasus Karhutla Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan sempat turun langsung ke lokasi Kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: BPJN Siapkan Rp 90 Miliar Perbaikan Jalan Nasional Jelang MTQ Riau 2026 di Kuansing 

Irjen Herry menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Riau, termasuk melalui patroli intensif dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kegiatan pengecekan lapangan juga menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi potensi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Editor : M. Erizal
#tersangka karhutla #karhutla riau #polda riau