PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkotika di seluruh Bumi Lancang Kuning. Khususnya di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Penegasan ini disampaikan Kapolda menjawab keresahan masyarakat tentang peredaran narkoba. Dikatakan Kapolda, pihaknya selama ini tidak pernah mentolerir sedikitpun persoalan narkoba. Termasuk dalam menindak para bandar.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat, mampu menjaga stabilitas kamtibmas, sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang,” ujar Kapolda, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Kemenkum Riau Terima Diseminasi Analisis Kebijakan BSK Hukum, Optimalkan Kualitas Regulasi Daerah
Kapolda juga menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons institusi terhadap aspirasi masyarakat Panipahan yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan keresahan terhadap situasi keamanan di wilayahnya.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kegelisahan warga Panipahan menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, setiap langkah yang kami ambil tidak hanya berbasis pada hasil evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Kapolda menegaskan bahwa pembenahan di Panipahan juga diiringi dengan langkah strategis dalam pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu akar persoalan di wilayah tersebut.
Polda Riau, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba yang melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu, sebagai bentuk komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika.
“Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara biasa. Kami sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” ujarnya.
Editor : M. Erizal