PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah IV PUPR Riau Ludfi Hardi sebagai saksi, Kamis (23/4/2026). Ia bersaksi untuk terdakwa perkara korupsi
Ludfi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memberikan keterangan yang hampir sama dengan para kepala UPT yang lebih dulu bersaksi. Termasuk soal istilah 'Matahari Tunggal', '7 Batang' dan juga alasan takut dimutasi atau merasa terintimidasi.
Saksi mengatakan, ada pertemuan pada 7 April 2025 saat hari libur di Rumah Dinas Gubernur Riau. Ia mendapatkan pemberitahuan tersebut melalui Whatsapp grup yang berisikan pejabat eselon III dan IV. Di sana, seluruh Kepala UPT diminta hadir untuk memaparkan hasil survei dan kebutuhan anggaran di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Dinas Kesehatan Inhu Imbau Warga Waspada
Rapat dihadiri oleh Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan enam kepala UPT PUPR, termasuk Ludfi. Saat menghadiri pertemuan di rumah dinas gubri, Luthfi mengaku melihat handphone sudah dikumpulkan. Ada larangan membawa telepon genggam.
''Selama rapat saya tidak menggunakan handphone. Saya dengar ada yang bilang 'handphone jangan dibawa,'' tutur Luthfi.
Rapat ini dipimpin Abdul Wahid. Menurut saksi, Abdul Wahid memerintahkan mereka para kepala UPT untuk mengikuti perintah Kadis PUPR, yakni Arif. Pada pertemuan inilah ada ungkapan 'matahari cuma satu', Luthfi maknai sebagai perintah kadis adalah perintah gubernur.
Baca Juga: Sempat Duel saat Pergoki Diduga Maling, Kepala Penjaga Kantor Penghulu Dosan Dibacok
"Ingat, ikuti perintah kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Kadis bilang ngga ganti, saya tidak akan ganti," tutur Luthfi mengulang ucapan Abdul Wahid.
Dalam kesaksiannya, Ludfi juga mengaku ia berada di bawah tekanan saat diminta ikut mengumpulkan uang dalam proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Ludfi mengatakan, unit kerjanya yang dipimpinnya pada pergeseran anggaran tahap III, mendapatkan anggaran Rp21 milar. Angka ini lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya. Pada 5 Mei 2025, DPA di unit kerjanya telah diparaf, namun belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan.
Baca Juga: KWh Puskesmas Kuntu Sempat Dicabut, DPRD Kampar Soroti Pemutusan Listrik Fasilitas Kesehatan
Posisi belum diteken ini membuat enam kepada UPT, termasuk Ludfi pada 6 Mei 2025, sepakat bertemu di Kedai Teko Kopi kawasan Panam, Pekanbaru untuk membahas keterlambatan tersebut. Dalam pertemuan itu turut hadir Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau Ferry Yunanda.
Dalam forum tersebut, Ferry menyampaikan adanya kebutuhan besar dari Kepala Dinas untuk gubernur. Namun ia mengatakan, saat itu tidak disebutkan secara eksplisit soal uang.
''Kebutuhan Kadis untuk Pak Gubernur banyak. Tidak disebutkan uang, tapi ada kebutuhan banyak,'' ujarnya.
Dalam pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2025 di ruang Sekretariat Dinas PUPR-PPKP, Ferry menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp3 miliar untuk seluruh UPT. Jumlah itu sekitar 2,5 persen dari total anggaran seluruh UPT. Para kepala UPT, menurutnya, sempat menyatakan tidak sanggup.
''Awalnya kami tidak sanggup, karena masih ada pekerjaan tahun sebelumnya yang tunda bayar,'' ujarnya.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar atau yang disebut dengan istilah '7 batang'. Ludfi mengaku keberatan dengan besaran tersebut. ''Saya bilang, besar sekali itu,'' ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Meranti Mandek, Lahan Gambut Jadi Alasan
Dalam pertemuan berikutnya, Ferry disebut menyampaikan bahwa kesanggupan 2,5 persen dianggap belum cukup karena kebutuhan gubernur besar. ''Saat itu saya bilang, saya tidak punya uang. Bagaimana saya cari,'' ucap Ludfi.
Saksi menyebut, Ferry sempat menjawab bahwa jika tidak sanggup, maka dapat dilaporkan ke kepala dinas untuk dievaluasi. Hal ini membuat saksi tertekan.
''Kalau tidak, bapak lapor saja ke Pak Kadis, nanti dievaluasi,'' ujar Ludfi menirukan ucapan Ferry.
Baca Juga: Pendaftaran Peserta MTQ Tingkat Provinsi Riau Ditutup 26 April
Pernyataan tersebut, menurutnya, menambah tekanan. Apalagi sinyal itu juga sudah disampaikan langsung terdakwa Abdul Wahid saat rapat di rumah dinas gubernur. ''Saya takut dimutasi,'' ujar Ludfi.
Pertemuan kembali digelar pada 13 Mei 2025 di kedai kopi di Jalan Marsan Sejahtera. Namun, saat itu para kepala UPT masih belum sepakat karena beban pekerjaan sebelumnya. ''Semua belum setuju karena masih ada beban tunda bayar,'' katanya.
Keesokan harinya, 14 Mei 2025, pertemuan kembali dilakukan di ruang kerja Ferry Yunanda. Dalam pertemuan itu kembali dibahas kontribusi sekitar 5 persen dari anggaran.
Baca Juga: 63 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Diselamatkan, Polisi Tangkap 2 Tersangka
''Akhirnya kami terpaksa menyanggupi. Saya sangat terpaksa sekali menyanggupi,'' kata Ludfi yang juga menyebutkan DPA itu akhitnya diteken Arief Setiawan.
Selanjutnya Ludfi juga bersaksi soal pertemuan pada 24 Mei 2025 di rumah Rio Andriandi, Kepala UPT Wilayah VI. Dalam pertemuan itu hadir enam kepala UPT. Mereka membahas teknis pengumpulan dana permintaan 5 persen itu.
Ludfi mengaku awalnya menyanggupi Rp300 juta. Namun, dalam realisasi, ia menyerahkan total Rp750 juta. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: RAPP Dukung Upaya Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kuantan Singingi
Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 kepada Ferry Yunanda di kantor dinas PUPR. Penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 di area parkir kantor dinas. ''Diserahkan di basement, dimasukkan ke mobil Avanza milik Ferry,'' ujarnya.
Penyerahan ketiga sebesar Rp250 juta dilakukan pada 3 November 2025 melalui Eri Ikhsan. Uang itu dibungkus plastik hitam.
JPU KPK kemudian bertanya darimana sumber uang sebanyak itu. Ludfi mengaku sebagian besar dengan meninjam.
Baca Juga: Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
''Rp300 juta pertama saya pinjam dari teman pengusaha, Pak Suparman. Ada bukti pinjamannya,'' ujarnya.
Selanjutnya, ia meminjam dari bank dengan jaminan SK PNS. Ludfi juga mengaku masih harus meminjam lagi dari pihak lain untuk memenuhi kekurangan 'japrem' tersebut. ''Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana-sini,'' ujarnya.
Editor : M. Erizal