PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (23/4/2026), memuncul dinamika baru.
Setelah enam Kepala UPT di wilayah Dinas PUPR Riau bersaksi, Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai BAP beberapa kepala UPT memiliki kemiripan yang mencolok.
Kesamaan tersebut, sebut Kemal, tidak hanya pada substansi keterangan. Tapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan yang identik.
Fakta yang terpampang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP semestinya memuat keterangan saksi secara independen sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing.
Dua saksi yang disorot adalah Basharudin dan Ludfi, yang menurut Kemal diperiksa penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut.
''Saya tidak tahu,'' ujar Ludfi menjawab pertanyaan Advokat Abdul Wahid.
Baca Juga: Kejurda Futsal Piala Gubernur Riau 2026 Bergulir, Juara Bertahan Tertahan
Kemal Shahab menilai, kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.
''Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,'' ujar Kemal usai sidang.
Kemal menekankan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah oleh para saksi di persidangan.
Baca Juga: Penyerahan Koper Jemaah Dipercepat Sampai 24 April 2026
''Kita tanyakan tadiapakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,'' ungkapnya.
Namun Kemal menolak telah menarik kesimpulan sepiha terkait hal ini. Melainkan hanya menyampaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.
''Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,'' sambungnya.
Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Mentan Amran: Stok Beras RI 5.000.198 Ton, Merdeka!
Pada kesempatan yang sama, Kemal kembali menyoroti substansi keterangan para saksi. Ia dinilai keterangan beberapa saksi bersifat penafsiran atas informasi dari pihak lain. Bukan berdasarkan pengalaman langsung.
''Ada saksi yang menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,'' Kemal menekankan.
Kemal menyebutkan, dengan dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua persidangan terakhir, pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi kliennya.
Baca Juga: Minibus Tabrak Truk di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia
''Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,'' tutupnya.
Editor : M. Erizal