PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran calon anggota. Proses pendaftaran dimulai pada 23 April hingga 23 Mei 2026 dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan.
Ketua Tim Seleksi Syarifah Farradinna mengatakan, seleksi ini bertujuan menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.
Di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pendidikan minimal Strata-1 atau kompetensi
Baca Juga: UMKM Lokal Gagal Dapat Tender Pengadaan 24 Ribu Pasang Seragam Gratis
intelektual yang setara.
Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, serta tidak memiliki catatan perilaku tercela. Aspek pengalaman dan pengetahuan di bidang penyiaran juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi.
”Kemudian, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif atau yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisipan,” ujar Syarifah, Kamis (23/4).
Dalam tahapan administrasi, pelamar diwajibkan menyusun makalah visi dan misi terkait KPI sebagai salah satu syarat utama.
Baca Juga: Jalan Rusak, Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL
Selain makalah, pelamar juga wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, serta fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Untuk memudahkan pelamar, formulir pendaftaran serta informasi lengkap terkait persyaratan dapat diunduh melalui laman resmi DPRD Riau di https://dprd.riau.go.id.(sol)
Editor : Arif Oktafian