Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tangkap Debt Collector Pengeroyok Debitur di Jalan Belimbing

Afiat Ananda • Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru saat menangkap empat orang debt collector yang melalukan pengeroyokan terhadap debitur.  (Polda Riau)
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru saat menangkap empat orang debt collector yang melalukan pengeroyokan terhadap debitur. (Polda Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 4 orang Debt Collector. Para pelaku ini sebelumnya telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Belimbing, Sabtu (25/4/2026) pagi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan,” ujar Hasyim, Ahad (26/4/2026).

Baca Juga: Polsek Benai Tertibkan PETI di Dusun Jirak, Empat Rakit Robin Dimusnahkan

Peristiwa bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. 

Tidak hanya melakukan penguasaan terhadap kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.

Saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan, situasi justru memanas. 

Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka di bagian kepala.

“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Baca Juga: Lepas Keberangkatan 439 JCH, Plt Gubri Titip Doa Ini untuk Provinsi Riau 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. 

Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan oleh aparat kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pembina Apresiasi Kesuksesan Halalbihalal IKBB Pekanbaru 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya.(nda)

 

Editor : Edwar Yaman
#Jalan Belimbing #debt collector #polresta pekanbaru #polda riau